<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656</id><updated>2012-02-16T15:07:56.091-08:00</updated><title type='text'>www.duniaeproc.blogspot.com</title><subtitle type='html'>website ini berisi kumpulan informasi seputar pengadaan barang/jasa, lelang via internet/e-procurement, pengumuman lelang/announcement, dll serta bisnis online</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>21</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-7194793094274025812</id><published>2010-05-01T06:29:00.001-07:00</published><updated>2010-05-01T06:30:18.513-07:00</updated><title type='text'>“Pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pelaksanaannya dapat dilakukan secara elektronik mengingat hal ini telah dimungkinkan melalui Keppres No 80</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://www.bppt.go.id/images/stories/procurement_thumb.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 149px; height: 100px;" src="http://www.bppt.go.id/images/stories/procurement_thumb.jpg" border="0" alt="" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;“Pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pelaksanaannya dapat dilakukan secara elektronik mengingat hal ini telah dimungkinkan melalui Keppres No 80 Tahun 2003, dan terhadap semua informasi, transksi elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Berdasarkan hal tersebut BPPT melalui instruksi harian Kepala BPPT telah menerapkan E-procurement, yaitu sistem pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara elektronik. E-procurement ini juga dilaksanakan untuk memperbaiki akuntabilatas  dan transparansi dalam pengadaan barang  dan jasa lembaga pemerintah, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time”, demikian antara lain dikatakan Kepala BPPT dalam acara Sosialisasi Reformasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Implementasi E-Procurement dan LPSE di BPPT, Rabu  (7/04).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut Kepala BPPT mengatakan bahwa dengan e-procurement, diharapkan dapat menjadi sarana pendukung bagi pelaksanaan tugas di BPPT. “Pelaksanaan e-procurement ini juga diharapkan menjadi pelopor dalam mendukung e-government sebagai upaya untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang akuntable dan transparan. Adapun persiapan yang perlu dilakukan adalah dengan membuka link dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Diharapkan pada triwulan ke dua e-procurement ini sudah dapat berjalan guna memaksimalkan kegiatan di BPPT serta LPSE di BPPT pun telah terbentuk”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan yang sama, Deputi Monev dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, Himawan Adinegoro yang merupakan narasumber pada acara sosialisasi tersebut mengatakan bahwa e-procurement yang merupakan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik mempunyai ruang lingkup meliputi e-tendering dan e-purchasing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang dan jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang dan jasa yang terdaftar pada sistem elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan dan dilaksanakan dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE. Sementara E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang dan jasa melalui sistem katalog elektronik. Tujuan diselenggarakannya e-purchasing agar tercipta proses pemilihan barang dan jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik sehingga memungkinkan semua ULP atau Pejabat Pengadaan dapat memilih barang dan jasa pada pilihan terbaik serta peningkatan efisiensi biaya dan waktu proses pemilihan barang dan jasa dari sisi penyedia barang dan jasa dan pengguna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pengadaan barang dan jasa pemerintah telah di dukung dalam bentuk regulasi antara lain, (1) Inpres No 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, (2) Inpres No 5 Tahun 2003 tentang Kebijakan Ekonomi Selama dan Setelah Program Kerjasama dengan IMF, (3) Lampiran I Bab IV Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, (4) Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, (5) Perpres No.20 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dewan TIK Nasional, (6) Perpres No. 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), (7) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,  (8) UU No.14 Tahun 28 tentang Keterbukaan Informasi Publik, (9) Inpres No.1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, dan (10) Draft Perpres tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah”, kata Himawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hasil positif yang didapat dengan adanya penerapan e-procurement antara lain yaitu dapat mencegah penunjukan langsung, meningkatkan efesiensi dan efektifitas, meningkatkan mutu dan spek yang dibutuhkan, meningkatkan jumlah vendor yang ikut lelang serta memudahkan audit oleh Inspektorat, BPK dan KPK”, tegas Himawan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-7194793094274025812?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/7194793094274025812/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2010/05/pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/7194793094274025812'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/7194793094274025812'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2010/05/pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah.html' title='“Pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pelaksanaannya dapat dilakukan secara elektronik mengingat hal ini telah dimungkinkan melalui Keppres No 80'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-2525884068405930244</id><published>2010-05-01T06:27:00.000-07:00</published><updated>2010-05-01T06:28:58.520-07:00</updated><title type='text'>Sosialisasi E-Procurement Bidang Pengadaan Barang dan Jasa</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://www.ristek.go.id/file/gallery/2010.04.90.sosperpres.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 675px; height: 675px;" src="http://www.ristek.go.id/file/gallery/2010.04.90.sosperpres.jpg" border="0" alt="" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Keterbukaan informasi publik dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan menjadi fokus pembenahan di setiap instansi pemerintah. Hal tersebut untuk mendukung terciptanya reformasi birokrasi dan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu kegiatan di setiap instansi pemerintah yang krusial namun sering menimbulkan perdebatan dan kekeliruan. Hal tersebut dikarenakan belum adanya sistem pengadaan yang terbuka dan jelas. Oleh karena itu, dalam Rancangan Peraturan Presiden pengganti Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah diatur tentang pengadaan barang/jasa yang lebih baik dan komprehensif, salah satunya pengadaan secara elektronik atau e-procurement.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biro Umum sebagai satuan kerja yang membawahi unit layanan pengadaan (ULP) mengadakan sosialisasi mengenai “Rancangan Perpres pengganti Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Implikasinya terhadap Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2010”. Acara yang diselenggarakan pada tanggal 1 April 2010 di Ruang Rapat Lt. 23 dan dipandu oleh Kepala sub-bagian Pengadaan, Biro Umum, Kementerian Riset dan Teknologi, Adi Raharjo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam paparannya Adi menjelaskan bahwa latar belakang dari disusunnya Rancangan Perpres pengganti Keppres 80/2003 adalah untuk mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa yang efisien, inovatif, transparan dan jelas. Sehingga pada pelakasanaannya pengadaan barang/jasa di KRT tidak akan lagi menimbulkan multi tafsir atau ketidakjelasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada garis besarnya perubahan dari Rancangan Perpres sebelumnya, mengarah pada perubahan dalam penciptaan iklim yang kondusif untuk persaingan sehat, efisiensi belanja negara dan mempercepat pelaksanaan APBN/APBD; mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri strategis; dan memberi peluang pembiayaan bersama (co-financing) Pemerintah Pusat dan Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal penting yang termuat dalam Rancangan Perpres ini adalah mengenai pengadaan barang secara elektronik atau e-procurement. E-procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik. Pelaksanan e-procurement merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung diberlakukannya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Rancangan Perpres, mulai tahun 2012 semua lelang pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah wajib dilakukan secara elektronik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rancangan Perpres pengganti Keppres 80/2003 ini rencana pengesahannya akan resmi menjadi Perpres pada bulan Juli 2010. Perpres ini nantinya baru berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden. Jadi, pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sampai dengan pemberlakuan Perpres ini masih merujuk kepada Keppres 80/2003, ujar Adi Raharjo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acara ini diikuti oleh para pejabat dan pegawai KRT yang berhubungan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Turut hadir dalam acara ini Mujianto, Kepala Biro Umum KRT.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-2525884068405930244?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/2525884068405930244/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2010/05/sosialisasi-e-procurement-bidang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/2525884068405930244'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/2525884068405930244'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2010/05/sosialisasi-e-procurement-bidang.html' title='Sosialisasi E-Procurement Bidang Pengadaan Barang dan Jasa'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-7754090615112615563</id><published>2010-04-18T21:40:00.000-07:00</published><updated>2010-04-18T21:42:01.160-07:00</updated><title type='text'>Mahasiswi Lelang Keperawanan di Internet</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://www.detikinet.com/images/content/2009/01/16/398/dylan150.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 150px; height: 150px;" src="http://www.detikinet.com/images/content/2009/01/16/398/dylan150.jpg" border="0" alt="" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Seorang mahasiswi di California, Amerika Serikat nekat menjual keperawanannya via internet. Uang yang didapat rencananya bakal dipakai sebagai biaya kuliahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Natalie Dylan (22 tahun) – mahasiswi tersebut – mengungkap bahwa tawaran tertinggi sejauh ini sudah mencapai angka mencengangkan, US$ 3,7 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahasiswi tingkat master ini mendapat ide itu setelah menyaksikan saudarinya yang bekerja di bisnis prostitusi selama beberapa minggu, mampu membiayai pendidikan secara mandiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pria pun seakan berebut mengajukan tawaran. Dilansir Telegraph dan dikutip detikINET, Jumat (16/1/2009), Dylan mengaku telah mendapatkan tawaran dari sekitar 10 ribu pria via situs milik biro prostitusi bernama Moonlite Bunny Ranch yang berbasis di Nevada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Beberapa pria tampaknya mencari pacar dan aku berusaha menjelaskan bahwa tawaran ini berlaku hanya untuk satu malam saja,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dylan mengaku terkejut menyaksikan bahwa ada pria yang mau membayar sedemikian banyak hanya untuk keperawanan seseorang. Padahal menurutnya, keperawanan tampaknya sudah tidak bernilai di zaman sekarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Aku tahu banyak orang bakal mengutukku karena ini hal yang tabu, namun itu bukan masalah bagiku,” tambah dia.*&lt;br /&gt;Sumber: Detik.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-7754090615112615563?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/7754090615112615563/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2010/04/mahasiswi-lelang-keperawanan-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/7754090615112615563'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/7754090615112615563'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2010/04/mahasiswi-lelang-keperawanan-di.html' title='Mahasiswi Lelang Keperawanan di Internet'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-2119373293813157627</id><published>2010-04-18T21:26:00.000-07:00</published><updated>2010-04-18T21:38:50.001-07:00</updated><title type='text'>India baru akan lelang pita 3G pada tanggal 9 April 2010, lelang BWA tanggal 11 April 2010  0</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:LezUsvnuL2Qu1M:http://trilogy.files.wordpress.com/2006/10/3g-nokia.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 127px; height: 127px;" src="http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:LezUsvnuL2Qu1M:http://trilogy.files.wordpress.com/2006/10/3g-nokia.jpg" border="0" alt="" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Departemen Telekomunikasi India (DoT) akhirnya menjadwalkan Tender 3G tanggal 9 April 2010, dan jadwal operasional tanggal 1 Sept 2010 pada pita 2,1GHz, dengan alokasi 3 atau 4 blok pita frekwensi 2x5MHz per wilayah. Akan diterbitkan 5 lisensi 3G di empat wilayah, yaitu: Punjab, Bengal Barat, Himachal Pradesh, Bihar dan Jammu &amp; Kashmir. Sedangkan pada sisa 18 wilayah akan dilelang 3 lisensi 3G lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harga lisensi 3G per 5MHz ditetapkan sebesar US$758,3 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan harga lisensi spektrum BWA pada pita frekwensi 2,3GHz adalah US$379 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permohonan operator 3G ditetapkan paling lambat tanggal 19 Maret 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tender untuk BWA ditetapkan 2 hari sedudah tender 3G, yaitu pada tanggal 11 April 2010. Untuk BWA awalnya hanya dilelang 2 blok pita, dan bila masalah interferensi bisa diatasi, maka akan dilelang pita tambahan, atau dari pita frekwensi 2,5 GHz yang telah dibersihkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, India juga merencanakan penggunaan pita 800 MHz hasil dari dividend digitalisasi TV untuk tambahan pita 3G berbasis CDMA EV-DO.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat operator 3G adalah mereka yang telah mendapat lisensi 2G atau operator asing yang telah berpengalaman 3G dan maksimum saham asing sebesar 74%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lelang pita frekwensi LTE masih belum ditetapkan waktunya.&lt;br /&gt;Berita lengkapnya terlampir:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Indian government has finally set a timetable for its 3G auction and rollout.&lt;br /&gt;The auction will begin on April 9, and operators will be allowed to offer commercial 3G services from September 1, the Department of Telecommunications (DoT) revealed Thursday.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It plans to allocate three or four blocks of spectrum per circle at 2100MHz, with each bidder limited to one 2x5MHz block. Harga lisensi per 5MHz adalah US$758,3 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Five 3G licenses will be available in the four circles of Punjab, West Bengal, Himachal Pradesh, Bihar and Jammu &amp; Kashmir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Three licenses will be auctioned in the remaining 18 circles.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The reserve price for pan-India 3G spectrum remains unchanged at 35 billion rupees ($758.3 million) for 5MHz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The reserve for national Broadband Wireless Access (BSW) spectrum at 2.3GHz has been set at 17.5 billion rupees.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The deadline for submission of applications is March 19. A mock 3G auction is penned for April 5-6.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The BWA auction is scheduled to commence two days after the 3G auction, but the government no longer plans to auction three BWA licenses per circle at 2.3GHz.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“The government has already examined the issue and taken a decision to auction two slots of BWA spectrum at present, unless more spectrum becomes available or interference issues are resolved in the 2.5GHz band,” it said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It said it had canned plans to auction 800MHz spectrum for CDMA 3G purposes.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The government also said it has no schedule for the next 3G auction round, saying only that should a “further round of auction for 3G or BWA spectrum take place within 12 months from the current round, the reserve price in such a round will be the same as the winning price in the current round.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It said that “more details cannot be provided at this stage” on the auctioning of LTE spectrum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mandatory roaming is not part of the government’s telecoms policy, the government added.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;However it said that: “Intra-circle roaming will be governed by the UAS/ CMTS licence provisions and applicable government regulations.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A 3G aspirant must hold a Unified Access Services or Cellular Mobile Telephone Service licence, or demonstrate previous experience running 3G telecom services.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A foreign firm can take part in the auction and can hold up to 74% in a mobile company.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-2119373293813157627?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/2119373293813157627/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2010/04/india-baru-akan-lelang-pita-3g-pada.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/2119373293813157627'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/2119373293813157627'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2010/04/india-baru-akan-lelang-pita-3g-pada.html' title='India baru akan lelang pita 3G pada tanggal 9 April 2010, lelang BWA tanggal 11 April 2010  0'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-6408122625102358276</id><published>2010-02-21T04:47:00.000-08:00</published><updated>2010-02-21T04:48:49.777-08:00</updated><title type='text'>Mafia Tender Hambat Proyek MRT Jakarta</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2008/12/03/3112022p.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 600px; height: 450px;" src="http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2008/12/03/3112022p.jpg" border="0" alt="" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Hampir dua tahun sudah megaproyek pengadaan Jakarta mass rapid transit (MRT) terkatung-katung. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu peserta lelang, yaitu Nippon Kei Co Ltd, ditengarai menjadi penyebab keterlambatan proyek tender yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan sejak 21 Februari 2008 ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia Procurement Watch (IPW) mensinyalir ada indikasi mafia hukum yang terlibat dalam kasus proyek tender senilai Rp 185 miliar ini. Direktur Investigasi IPW Hayie Muhammad menilai ada persekongkolan yang terjadi antara peserta tender Nippon Koei dan panitia tender Kementerian Perhubungan dalam penunjukan perusahaan asal Jepang itu sebagai pemenang tender.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini jelas ada pelanggaran persekongkolan panitia lelang. Kami menilai lelang tidak wajar karena Nippon pernah mengirim surat pada Dirjen Perkeretaapian dan Menhub pada saat lelang masih berlangsung," kata Hayie dalam keterangan persnya, Rabu (13/1/2010) di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia memaparkan, Nippon Koei Co Ltd jelas-jelas telah melakukan pelanggaran terhadap Keppres No 80 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini sudah diputuskan oleh dua lembaga negara, yakni Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), masing-masing dalam surat rekomendasinya kepada Menteri Perhubungan RI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, kata Hayie, sudah lima bulan sejak surat LKPP dan dua bulan sejak surat KPPU dilayangkan masih belum ada tanggapan serius dari Menteri Perhubungan untuk mericek persoalan ini. "Bahkan Menhub melalui Dirjen Perkeretaapian menunjuk Nippon, yang secara terang-terangan melakukan pelanggaran, sebagai pemenang tender," ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengatakan, tindakan Menteri Perhubungan dengan mengabaikan dua surat dari dua lembaga negara yang mengontrol mekanisme pengadaan merupakan suatu pelanggaran yang serius. Pelanggaran tersebut, ujarnya, dapat mengakibatkan lelang cacat secara hukum dan akan merugikan negara. "Kami menduga kuat ada permainan mafia hukum di sini," tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut, IPW berencana mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta secara tegas kepada Menteri Perhubungan agar menindaklanjuti pelanggaran terhadap lelang MRT ini. "Kami meminta ketegasan Presiden untuk memberantas mafia-mafia tender," kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dalam dua minggu tidak ada tanggapan dari Presiden, kata Hayie, IPW akan segera melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi pengadaan MRT ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Diduga kuat ada korupsi di sini. Kami mencium itu," ungkapnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-6408122625102358276?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/6408122625102358276/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2010/02/mafia-tender-hambat-proyek-mrt-jakarta.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/6408122625102358276'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/6408122625102358276'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2010/02/mafia-tender-hambat-proyek-mrt-jakarta.html' title='Mafia Tender Hambat Proyek MRT Jakarta'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-1458235507236167986</id><published>2009-12-04T04:32:00.000-08:00</published><updated>2009-12-04T04:33:29.907-08:00</updated><title type='text'>KPK Kerepotan Lelang Aset Para Koruptor</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:Rtgm8cj4s2EasM:http://www.kabarindonesia.com/gbrberita/20081105163502.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 116px; height: 78px;" src="http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:Rtgm8cj4s2EasM:http://www.kabarindonesia.com/gbrberita/20081105163502.jpg" border="0" alt="" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Beberapa kali KPK lelang aset koruptor, Tetapi kegiatan itu dinilai hanya menambah pekerjaan komisi. Karena itu, KPK meminta Depkeu mengambil alih pekerjaan itu.&lt;br /&gt;"KPK repot untuk mengurus aset sitaan. Yang ahli melakukan pekerjaan itu Depkeu," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, di Jakarta, Kamis (20/08).&lt;br /&gt;KPK, lanjut Bibit, kini fokus pada pekerjaan penindakan perkara korupsi dan penyitaan aset. Selanjutnya aset yang disita diserahkan pada Depkeu untuk dikelola atau dilelang dan hasilnya disetor ke negara. "Depkeu paling tahu, apakah barang sitaan dikelola oleh negara atau dilelang," kata Bibit.&lt;br /&gt;Hari ini, Kamis (20/08) KPK melego barang sitaan milik koruptor. Situs www.kpk.go.id melansir, lelang tujuh mobil mewah dan emas dilaksanakan di Jalan Cipinang Latihan 1, Jakarta Timur, mulai pukul 10.00 WIB. Sedangkan lima bus dan peralatan kantor, dilego di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara Kelas I, Jakarta Timur.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-1458235507236167986?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/1458235507236167986/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/12/kpk-kerepotan-lelang-aset-para-koruptor.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/1458235507236167986'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/1458235507236167986'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/12/kpk-kerepotan-lelang-aset-para-koruptor.html' title='KPK Kerepotan Lelang Aset Para Koruptor'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-7218210869098077198</id><published>2009-12-04T04:29:00.000-08:00</published><updated>2009-12-04T04:30:52.539-08:00</updated><title type='text'>KPK Lelang 7 Mobil Mewah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:AOBnbkSFlqu0oM:http://1.bp.blogspot.com/_STxKd7mzVpo/Suwq-0lHvYI/AAAAAAAAAH8/oldxi3xY_Jw/s320/KPK.bmp"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 118px; height: 118px;" src="http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:AOBnbkSFlqu0oM:http://1.bp.blogspot.com/_STxKd7mzVpo/Suwq-0lHvYI/AAAAAAAAAH8/oldxi3xY_Jw/s320/KPK.bmp" border="0" alt="" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tujuh mobil sitaan milik para koruptor yang telah berhasil divonis bersalah oleh pengadilan. Lelang dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara. Meskipun sebagian besar yang dilelang adalah mobil mewah, peminat membludak. Lelang yang dibuka pukul 08.00 WIB berakhir pukul 10.30 WIB dengan seluruh mobil terjual.&lt;br /&gt;Lelang dilakukan di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara, Kamis (20/8). Untuk mobil dan emas dilaksanakan di Jalan Cipinang Latihan 1, Jakarta Timur. Sedangkan peralatan kantor, dilakukan di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara Kelas I, Jakarta Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain mobil mewah juga dilelang 6 bus, satu buah cincin berlian serta 37 item peralatan kantor. Semuanya adalah barang sitaan atau rampasan dari sejumlah kasus korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barag-barang tersebut milik Direktur Utama PT Sentral Filindo Erman Rachman, terpidana pengadaan alat pemindai sidik jari di Departemen Hukum dan HAM. Kemudian Tjetjep Harefa, terpidana kasus korupsi pengadaan buku keputusan KPU dan buku panduan Pemilu. Serta Ketua Panitia Pengadaan Busway Sylvira Ananda yang jadi terpidana kasus korupsi bus Trans Jakarta (busway) di DKI Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mobil mewah yang diminati antara lain Mercedes Benz E200 KAT milik Eman Rachman yang terjual dengan harga Rp302,5 juta. Selain itu mobil mewahToyota Land Cruiser keluaran tahun 1997 milik Sylvira Ananda dan Nissan Murano 2.5 milik Tjetjep Harefa juga terjual. Masing-masing seharga Rp223 juta dan Rp321,5 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Toyota Innova tahun 2005 milik mantan Konjen RI di Johor Baru, Eda Makmur yang jadi terpidana kasus pungli laku dilelang dengan harga Rp 137 juta. Padahal mobil dibuka Rp 113,1 juta. Toyota Avanza milik Eda juga laku dengan harga Rp 107 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu Toyota Camry milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri laku dengan harga Rp 111 juta. Padahal lelang mobil terpidana korupsi dana nonbujeter itu dibuka dengan harga Rp 110,5 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mitsubishi Jeep Pajero milik Prihatna Setiawan, terpidana korupsi pungutan liar di Kedubes RI di Malaysia juga laku dilelang dengan harga Rp 99 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barang yang belum laku adalah peralatan kantor di antaranya komputer, printer, kursi, meja, AC, lemari, exhause, PABX, white board, dispenser dan mesin fax yang harga awalnya dipatok Rp 10,241 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barang-barang lainnya yang adalah cincin emas 18 karat seberat 18 Gram dan cincin berlian 15,8 gram dengan harga Rp 16.160.000. Selain itu satu truk Mitsubishi Chasis dan empat bus Mercedes benz dan satu bus Hino.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-7218210869098077198?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/7218210869098077198/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/12/kpk-lelang-7-mobil-mewah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/7218210869098077198'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/7218210869098077198'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/12/kpk-lelang-7-mobil-mewah.html' title='KPK Lelang 7 Mobil Mewah'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-7570965768901168898</id><published>2009-02-04T19:28:00.000-08:00</published><updated>2009-02-04T19:32:32.511-08:00</updated><title type='text'>Ingin uang dari Kumpul Blogger !!!!!!</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:3PQoQzTW-PU5lM:http://indonesianblogger.com/wp-content/uploads/2008/07/kumpul.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 110px; height: 110px;" src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:3PQoQzTW-PU5lM:http://indonesianblogger.com/wp-content/uploads/2008/07/kumpul.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Adalah Jaringan Blogger Indonesia untuk mendapatkan alternatif penghasilan tambahan, dengan cara menyediakan spot/ruangan pada blognya sebagai tempat menyampaikan pesan komersial dari Advertiser&lt;br /&gt;Beriklan melalui Jaringan &lt;a href="http://kumpulblogger.com/signup.php?refid=41207"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;KumpulBlogger.com&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; sama saja dengan beriklan melalui beberapa Blog&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KumpulBlogger.com adalah jaringan Blogger Indonesia untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari Blog, Memiliki cara kerja yang disesuaikan dengan kondisi lokal.KumpulBlogger.com adalah eksekusi beberapa ide / teori yang pernah diungkapkan oleh beberapa blogger Indonesia dalam menanggapi fenomena beriklan melalui blog.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;tiap blog punya karakternya sendiri, segmennya sendiri. blog yg cukup populer mungkn bisa dapet minimal 15.000 unique visit per month. Jauh dibanding FS ato Detik. Tapi saya takin yang lebih dari 15.000 unique visit ini lebih dari 150 blog. Seandainya mereka semua mau dan tidak keberatan tergabung dalam 1 jaringan dengan advertising dikelola oleh 1 pihak (misalnya), tentu jumlahnya nggak main2. Yang diperlukan adalah standar ukur dan rate placement yg berbeda utk rentang blog (entah gimana caranya nyusun ini spy fair di kalangan blogger).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kutipan dari Pitra Satvika Pemilk Blog MediaIde Bajing Loncat dalam menanggapi postingan blog dari Blog Internet Marketing Indonesia milik Nukman Luthfie&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada konsep baru dari website KumpulBlogger.com ini, web site ini diolah dan diramu berdasarkan inspirasi dari Google Adsense, AdBrite, diskusi dari beberapa forum, mailing list dan Blog-blog berpengaruh di Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tunggu apalgi, anda punya blog/web/friendster ? bukan jamannya lagi anda ngenet ngurangi duit tapi dapat duit, maka segera &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;BERGABUNG&lt;/span&gt;, klik &lt;a href="http://kumpulblogger.com/signup.php?refid=41207"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;sini untuk MENDAFTAR&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-7570965768901168898?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/7570965768901168898/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/02/ingin-uang-dari-kumpul-blogger.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/7570965768901168898'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/7570965768901168898'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/02/ingin-uang-dari-kumpul-blogger.html' title='Ingin uang dari Kumpul Blogger !!!!!!'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-3786882732773988599</id><published>2009-02-04T19:15:00.000-08:00</published><updated>2009-02-04T19:18:06.493-08:00</updated><title type='text'>Panitia Tender Pengadaan Satu Atap Dinilai Salah Sasaran</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:wp44k80UHKEquM:https://www.aceh.eproc.brr.go.id/images/bagan.gif"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 136px; height: 138px;" src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:wp44k80UHKEquM:https://www.aceh.eproc.brr.go.id/images/bagan.gif" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana,arial,geneva,helvetica;font-size:85%;"&gt;Kebijakan Pemprop Sulut mem-bentuk Panitia Tender Terpusat di-keluhkan kalangan pengusaha pe-ngadaan barang dan jasa. Panitia pengadaan yang diketuai sejum-lah kepala biro ini yang dimak-sudkan lebih efisien dan bebas KKN, malah dinilai mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Selain itu kinerja panitia dirasa tak profesio-nal sebab menerapkan berbagai aturan tambahan yang tak sesuai Keppres 80 Tahun 2003.&lt;br /&gt;Keluhan itu diungkapkan Jerry Nender, seorang pengusaha yang menilai penetapan kualifikasi yang dipersyaratkan tidak lazim. Seperti pekerjaan grade 2 hanya boleh di-ikuti grade 2 sedangkan grade 3 dan grade 4 tidak diijinkan men-daftar.&lt;br /&gt;“Padahal aturannya grade 3,dan 4 adalah sama-sama usaha kecil yang berhak untuk mengerjakan pe-kerjaan grade 2,” ujar Nender me-nambahkan, anehnya sejumlah panitia bahkan pejabat pemprop ngotot mempertahankan kebijakan tersebut.&lt;br /&gt;“Jangan-jangan ini trik untuk me-menangkan perusahaan titipan” tambah seorang kontraktor yang eng-gan ditulis namanya.&lt;br /&gt;Terungkap juga, tudingan keran-cuan dari segi hirarki sangat men-colok. Di mana pejabat pembuat ko-mitmen (PPK) yang ditunjuk instansi terkait, notabene atasan dari panitia kadangkala dijabat kepala seksi, sedangkan ketua panitianya sesuai SK Gub No 88 Tahun 2007 dijabat Karo.&lt;br /&gt;Apalagi diketahui, Karo Pemba-ngunan Ir JS Lolong menjabat seba-gai ketua panitia jasa konstruksi, Karo Umum AN Watung menjadi ke-tua panitia pengadaan barang dan mantan Karo Ekonomi AG Kawatu menjabat ketua panitia jasa konsultansi.&lt;br /&gt;“Masak jabatan yang lebih tinggi bertanggung jawab dan melapor kepada jabatan yang lebih rendah, ini lucu,” keluh kontraktor asal Mitra, Denny Mongkol.&lt;br /&gt;Sementara dikeluhkan kontraktor lain, pelaksanaan tender berlang-sung kacau sebab panitia tidak pro-fesional dan tidak paham proses lelang. “Dokumen lelang dan risa-lah aanwijzing lama dibagikan, pa-dahal tender tinggal beberapa hari lagi,” ujarnya menambahkan pen-daftaran dikenakan biaya yang cukup besar padahal dalam keppres disebutkan tak ada biaya.&lt;br /&gt;Sementara berdasarkan penelu-suran, terlihat panitia meminta hal-hal yang yang tidak lazim seperti melegalisir seluruh dokumen. Biaya legalisir menjadi mahal karena hampir seluruh dokumen dilegalisir, padahal aslinya diperlihatkan pada waktu pembukaan penawaran.&lt;br /&gt;Bahkan menurut beberapa kon-traktor penandatanganan pakta integritas pun direktur perusahaan didikte Karo Pembangunan. “Dalam pakta integritas kedu-dukan pejabat pembuat komit-men, panitia dan rekanan ada-lah sejajar dan sama-sama tun-duk pada hukum yang berlaku,” tambah Nender lagi.&lt;br /&gt;Belum lagi berbagai kalangan menilai lempar tanggung jawab bakal terjadi antar pengguna jasa dengan panitia menyangkut hasil tender sampai pada saat mulai dan akhir pelaksanaan kegiatan pekerjaan.&lt;br /&gt;Terkait persoalan ini, para kon-traktor menegaskan akan mela-porkan penyimpangan-penyim-pangan ini pada gubernur, agar panitia tender terpusat dapat di-tinjau kembali dan dikembalikan pada instansi terkait selaku pe-laksana teknis.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-3786882732773988599?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/3786882732773988599/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/02/panitia-tender-pengadaan-satu-atap.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/3786882732773988599'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/3786882732773988599'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/02/panitia-tender-pengadaan-satu-atap.html' title='Panitia Tender Pengadaan Satu Atap Dinilai Salah Sasaran'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-739627175141351720</id><published>2009-02-04T19:08:00.000-08:00</published><updated>2009-11-30T07:35:36.394-08:00</updated><title type='text'>Belanja TI Juga Diwarnai Korupsi</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;table width="570" align="center" border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" height="1289"&gt;&lt;tbody&gt;         &lt;tr&gt;            &lt;td valign="top" height="1177"&gt;              &lt;div align="justify"&gt;                &lt;p class="texbody"&gt;&lt;span style="color:#006600;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;Salah-satu                  tujuan penggunaan teknologi informasi adalah menciptakan transparansi.                  Sayangnya, pengadaan TI justru dilakukan dengan cara sebaliknya,                  tidak transparan. Sejumlah proyek TI di instansi pemerintah diwarnai                  KKN. Tak pelak, besaran fee menjadi salah-satu penentu untuk memenangkan                  tender TI.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#333333;"&gt;&lt;br /&gt;               &lt;br /&gt;                &lt;/span&gt;&lt;span style="color:#333333;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="color:#333333;"&gt;&lt;img src="http://www.majalaheindonesia.com/images/FHedline_E16_1.jpg" vspace="0" width="250" align="right" height="154" hspace="0" /&gt;Bulan-bulan                  terakhir mendekati pergantian tahun, Heni —sebut saja begitu—                  boleh dibilang sibuk berat. Sebagian besar waktu wanita yang menjabat                  sebagai direktur utama perusahaan pembuat aplikasi ini diha-biskan                  untuk menyiapkan berbagai persyaratan meng-ikuti tender, melakukan                  presentasi, hingga menemui sejumlah pejabat yang mendapat amanah                  sebagai pemimpin proyek atau panitia pengadaan. Gerakan gesit                  Heni ini bertujuan agar perusahaannya bisa men-dapat proyek TI                  di instansi pemerintah. “Kalau nggak cekatan, pasang kuping,                  melakukan presentasi dan bertemu dengan kalangan orang dalam,                  mana bisa dapat proyek,” ungkapnya apa adanya.&lt;br /&gt;               &lt;br /&gt;                Heni sudah paham betul, bahwa dirinya harus bertindak cekatan.                  Pasalnya, proyek TI banyak digeber menjelang akhir tahun. Padahal,                  semestinya aktivitas tersebut sudah bisa digelar awal tahun atau                  paling lambat pertengahan tahun. Toh, wanita jebolan jurusan TI                  sebuah universitas swasta terkemuka di Jakarta ini, sudah mahfum                  hal itu. “Akhir tahun adalah batas akhir tarik duit. Jadi                  tak banyak waktu lagi untuk melakukan berbagai persyaratan sesuai                  prosedur. Kalau sudah begitu, prosedur dilolosin begitu saja,”                  ujarnya. Lantaran didesak dead-line mencairkan anggaran, tak jarang,                  berita acara pemeriksaan dibuat secara kilat. Praktis tidak ada                  lagi waktu untuk menyanggah atau menuntut meski ditemui ketidakberesan.                  Di balik kondisi ini, mudah ditebak “udang”-nya. Keterbatasan                  waktu membuat proyek tak perlu taat prosedur. Nah, kondisi ini                  memberikan peluang sekaligus celah untuk melakukan KKN.&lt;br /&gt;               &lt;br /&gt;                &lt;span style="color:#990000;"&gt;&lt;strong&gt;Menyalahi Prosedur&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;                 &lt;br /&gt;                Sudah hal yang lumrah KKN mewarnai pengadaan barang dan jasa.                  Hal ini diakui oleh Baharuddin Aritonang, Anggota IV BPK RI. Katanya,                  “Penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, merupakan                  hal yang lumrah.” (baca boks wawancara, Red.). Sebagai gambaran,                  rapor Indonesia dalam pemberantasan korupsi di kancah internasional                  berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi atau IPK 2006 yang dirilis                  Transparency International adalah 2,4 dan menempati posisi 130                  dari 163 negara. Indonesia bersanding dengan Azerbaijan, Burundi,                  Republik Afrika Tengah, Etiopia, Papua Nugini, Togo, dan Zimbabwe.                  Sebelumnya, pada 2005, IPK Indonesia di posisi 2,2, sementara                  pada 2004, menyentuh angka 2.&lt;br /&gt;               &lt;br /&gt;                Nah, TI yang masuk dalam kategori pengadaan barang dan jasa, tentunya                  juga dibalut aroma tak sedap. Wujud korupsi beragam. Mulai dari                  penggelembungan nilai proyek, tender fiktif, hingga penentu pemenang                  proyek berdasarkan kedekatan, kesepakatan, hingga besaran fee.                 &lt;br /&gt;               &lt;br /&gt;                Berkiblat pada aturan, panduan pengadaan barang dan jasa mengacu                  pada Keputusan Presiden No: 80/2003 tentang “Pedoman Pelaksanaan                  Pengadaan Barang dan Jasa”. Keppres memuat prinsip pokok                  best practise dari pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan                  transparansi, persaingan sehat dan terbuka serta penggunaan prinsip                  efektivitas dan efisiensi. Aturan yang berlaku, apabila pembelian                  atau proyek nilainya di atas Rp 100 juta maka dilakukan dengan                  cara pelelangan umum. Bila angkanya berkisar Rp 50 juta sampai                  Rp 100 juta, dilakukan dengan cara pemilihan langsung. Nah, apabila                  nilai proyek di bawah Rp 5 juta, cukup dengan nota pembelian.                  Selanjutnya, begitu ada tender terbuka (biasanya diumumkan di                  media massa), pengikut tender bisa berpartisipasi. Caranya? Menunjukkan                  SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan). Yang boleh mendaftar adalah                  pemilik atau orang yang diberi kuasa oleh pemilik. Selanjutnya,                  SIUP ditukar dengan dokumen tender.&lt;br /&gt;               &lt;br /&gt;                Untuk diketahui, jenis tender ada dua, yakni pra kualifikasi dan                  pasca kualifikasi. Untuk tender pra kualifasikasi, para peserta                  diperiksa kelengkapan dokumen legal perusahaan termasuk data personil.                  Setelah proses seleksi, ditentukan sejumlah pemenang yang akan                  memasuki tahap pasca kualifikasi. Lalu untuk pasca kualifikasi,                  peserta langsung mengajukan proposal teknis termasuk penawaran                  harga dan spesifikasi. Harga dan kualitas produk yang ditawarkan                  memiliki bobot nilai dan bertindak sebagai juri adalah panitia                  pengadaan. Ada kalanya terjadi proses tambahan, yakni presentasi.                  Ini berlaku untuk proyek TI dengan nilai Rp 100 juta ke atas.                  Di sini, presentasi bisa bersifat sebagai pelengkap klarifikasi                  teknis atau benar-benar mempunyai andil dalam pemberian bobot                  penilaian. Pada tahapan ini, minimal tiga peserta lolos dan endingnya                  akan ditunjuk satu pemenang.&lt;br /&gt;               &lt;br /&gt;                Siapa yang menjadi jawara? Tak selamanya mereka yang memiliki                  produk dengan kualitas bagus atau mereka yang menawarkan harga                  miring bahkan mereka yang menawarkan dua keunggulan tadi. Faktanya,                  pemenang adakalanya mereka yang justru menawarkan harga tinggi.                  Di sinilah dibutuhkan kelihaian untuk mencuri hati pimpinan proyek                  atau panitia pengadaan. Simak penuturan mereka yang biasa mengikuti                  tender TI di instansi pemerintah. “Kami melobi tidak saja                  kepada user yang menggunakan aplikasi atau produk, dalam hal ini                  diwakili oleh mereka yang memiliki jabatan tertinggi, tetapi juga                  kepada pimpinan proyek atau panitia pengadaan,” tutur salah-satu                  pemilik perusahaan TI yang enggan disebutkan namanya. Trik semacam                  ini menjadi resep mujarab. Pasalnya, dalam tender, yang mempunyai                  kewenangan memberikan penilaian sekaligus menunjuk pemenang tender                  adalah panitia pengadaan. Padahal, acapkali mereka yang bertindak                  sebagai pimpinan proyek atau panitia pengadaan banyak yang tidak                  paham TI.&lt;br /&gt;               &lt;br /&gt;                Sementara itu, lobi kepada user diperlukan mengingat merekalah                  yang akan menggunakan produk atau aplikasi di kemudian hari. Apalagi,                  saat pelaksanaa proyek, pemenang proyek lebih banyak berhubungan                  dengan user bukan dengan panitia pengadaan. “Kalau user                  tidak setuju dengan hasil pekerjaan kita, maka susah juga waktu                  membuat berita acara pemeriksaan. Serah terima juga repot,”                  cetus Heni.&lt;br /&gt;               &lt;br /&gt;                &lt;img src="http://www.majalaheindonesia.com/images/FHedline_E16_2.jpg" vspace="0" width="135" align="left" height="100" hspace="0" /&gt;                  &lt;span style="color:#0000cc;"&gt;&lt;strong&gt;Taufiequrrachman Ruki&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;                Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;               &lt;br /&gt;                Setali tiga uang, penelitian KPK juga menguak banyak ketidakberesen                  dalam pengadaan barang dan jasa. Kongkalikong dimulai dari penunjukkan                  panitia pengadaan dan pimpinan proyek. Dasarnya bukan profesionalisme                  maupun integritas, tapi faktor kedekatan seperti hubungan kekeluargaan                  maupun kawan dekat. Selain itu, penunjukkan juga berdasarkan kesang-gupan                  pimpinan proyek atau panitia pengadaan untuk memenuhi beban yang                  diberikan. Dijelaskan oleh Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi                  (KPK) Taufiequrrachman Ruki, selain beban yang harus diemban pimpinan                  proyek maupun panitia pengadaan, disinyalir, terdapat intervensi                  dari luar. “Bisa berupa titipan proyek atau pesanan lainnya.”                  Ambil contoh, proyek yang dibawa oleh swasta atau calon rekanan                  yang bersedia menuntaskan proses perencanaan anggaran dengan otoritas                  politik maupun keuangan. Pendek kata, lelang yang sejatinya digelar                  secara fair, transparan, dan berdasarkan kompetensi, tak lebih                  sebuah performa.&lt;br /&gt;               &lt;br /&gt;                Lalu, ada juga yang merujuk pada model arisan. Di sini, para peserta                  tender sudah ada kesepakatan. Proyek dibagi secara bergiliran.                  Artinya, terjadi persaingan semu antara peserta tender. Alhasil,                  pemenang sudah diketahui sebelum pengumuman lelang. Cara lain,                  jika memungkikan, sebuah proyek yang terdiri dari berbagai pekerjaan                  dikerjakan secara bersama. Meski pemenang satu, pemenang akan                  mendelegasikan kepada perusahaan lain untuk mengerjakan. Istilahnya                  di-&lt;em&gt;subproyek&lt;/em&gt;-kan lagi. “Aturan main seperti ini                  mah sudah biasa,” tutur Anton (bukan nama sebenarnya) sebagai                  pihak yang diberi kuasa oleh pemilik perusahaan TI untuk ikut                  tender. Tragisnya lagi, bila pemenang lelang mereka yang hanya                  bertindak sebagai makelar. Padahal, perusahaan yang mereka usung                  tidak memiliki kompetisi sama sekali di bidang TI. Dengar penuturan                  Rina, yang berpartner dengan pemenang tender yang berperan layaknya                  makelar. “Begitu mereka menang, dapat duit, mereka tidak                  perduli lagi. Tanggung jawab proyek ada pada kami sepenuhnya,”                  jelas Rina.&lt;br /&gt;               &lt;br /&gt;                Selanjutnya yang jadi pertanyaan, berapa besaran komisi yang harus                  dikeluarkan peserta tender agar jadi jawara? “Sekitar dua                  puluh lima persen hingga tiga puluh persen,” ujar Anton.                  Toh angka sebesar itu, bukan jaminan bahwa proyek pasti di tangan.                  “Kalau ada yang bisa memberi fee lebih dari itu, ya dia                  yang menang,” tukas Anton. Selain besaran komisi, faktor                  kedekatan juga berpengaruh. Kedekatan jangan diartikan semata-semata                  hanya bermodalkan hubungan famili. Lebih dari itu, kedekatan biasanya                  dimiliki oleh perusahaan yang sudah biasa menangani proyek TI                  di sebuah instansi. Artinya, mereka sudah paham betul apa yang                  diinginkan oleh pejabat di instansi, lebih berpeluang untuk menang                  dalam lelang.&lt;br /&gt;               &lt;br /&gt;                Agar tak pusing, biasanya pemenang proyek akan memberikan pada                  satu orang yang dianggap leader. Uang ini dibagi-bagi untuk pimpinan                  proyek, panitia pengadaan hingga user yang menduduki jabatan tertinggi.                  Tak menutup kemungkinan, uang fee mengalir ke pejabat teratas                  atau “arsitek” yang menunjuk pimpro atau panitia penggadaan.                 &lt;br /&gt;               &lt;br /&gt;                Soal mark up harga, pemicu juga beragam. Mengingat tak semua pimpinan                  proyek atau pun panitia pengadaan paham TI, apalagi hal-hal yang                  bersifat teknis, maka spesifikasi dan harga diatur oleh orang                  lain. Celah ini, bisa menimbulkan terjadinya mark up. “Yang                  penting mereka tahu beres dan dapat fee yang sesuai,” ujar                  Anton. Aliran dana illegal tak berhenti di situ. Untuk mencairkan                  anggaran proyek di Direktorat Jenderal Anggaran serta Kantor Perbendarahaan                  dan Kas Negara Departemen Keuangan, pemenang tender harus rela                  uang proyeknya dipotong lagi.......&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-739627175141351720?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/739627175141351720/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/02/belanja-ti-juga-diwarnai-korupsi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/739627175141351720'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/739627175141351720'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/02/belanja-ti-juga-diwarnai-korupsi.html' title='Belanja TI Juga Diwarnai Korupsi'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-7010363383459836191</id><published>2009-02-02T18:11:00.000-08:00</published><updated>2009-02-02T18:14:40.592-08:00</updated><title type='text'>Trik Penyedia Barang/Jasa dan Pemborong</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:-kLc4W_0vjf2YM:http://www.epshell.com.my/eprocurement/images/eprocurement-logo.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 106px; height: 123px;" src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:-kLc4W_0vjf2YM:http://www.epshell.com.my/eprocurement/images/eprocurement-logo.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;h3 class="post-title"&gt; &lt;a href="http://prasasto.blogspot.com/2008/11/trik-trik-penyedia-barangjasa-dan.html"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/a&gt; &lt;/h3&gt;   &lt;div class="post-body"&gt;&lt;style&gt;.fullpost{display:inline;}&lt;/style&gt; &lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dalam dunia tender, banyak sekali cara-cara yang dilakukan oleh para Penyedia Barang/Jasa atau sebut saja Pemborong dalam upayanya untuk memenangkan paket pengadaan barang/jasa atau tender khususnya di lingkungan Pemerintah.&lt;br /&gt;Nah, berikut ini adalah beberapa trik yang dilakukan para Pemborong yang (mungkin) dilakukan dalam usahanya untuk memenangkan tender proyek.&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Mengikuti setiap tahap proses pengadaan dengan cermat, terutama pada saat pembukaan penawaran dan berusaha menjadi saksi sehingga punya kesempatan untuk "menguliti" dan membuat catatan kelemahan dari isi dokumen penawaran penyedia jasa pesaing.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mencabut/merobek pengumuman lelang yang terpasang di papan pengumuman dengan tujuan untuk menutupi/menghalangi informasi lelang agar tidak diketahui oleh penyedia jasa atau barang lainnya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mengatur peserta yang boleh mengikuti pengadaan, bisa dengan cara arisan tender diantara pemborong, bisa dengan memasukkan banyak-banyak dokumen penawaran sebagai perusahaan pendamping, bisa juga dengan mencegat atau mengahalang-halangi calon penyedia jasa lainnya untuk memasukkan dokumen penawaran.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sok akrab terhadap panitia lelang. Caranya bisa dengan berusaha untuk mengetahui nomor telpon Panitia dan berusaha melobi untuk merayu agar mau menjadikan perusahaannya sebagai pemenang lelang, ngajak makan siang lalu mengobral janji untuk memberikan sesuatu (bisa uang maupun barang) kepada panitia lelang.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Membuat dan memberikan data palsu. Bisa dengan cara merubah isi dokumen terutama lembaran lampiran yang berbentuk fotocopy, bisa dengan cara scanning dokumen hingga tampak seperti dokumen asli. Tujuannya agar sesuai dengan persyaratan tender. Siapa tahu panitia juga lengah dan tidak teliti.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mendekati Pimpro / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan tujuan dapat mempengaruhi dan mengarahkan Panitia Pengadaan sesuai dengan keinginan Pemborong.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Jika tidak mempan, maka Pemborong berusaha menemui Pengguna Anggaran (PA) yang biasanya dijabat oleh Kepala/Pimpinan Instansi Pengguna Jasa/Barang, menjanjikan fee dalam jumlah tertentu dengan tujuan agar PA mau melakukan tekanan kepada Pimpro maupun Panitia Lelang untuk mengikuti instruksi dari PA sehingga mengikuti kemauan Pemborong.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kalau semua berjalan lancar, bisa saja pemborong yang akan menyelesaikan semuanya. Mengatur peserta lelang, menyogok panitia lelang, pimpro, pengguna anggaran, sampai membuat dokumen lelang dan dokumen evaluasi penawaran.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kalau sampai pada tahap ini masih tidak lancar, bisa saja Pemborong berusaha merayu melalui wakil rakyat di daerah maupun Bupati/Walikota dan wakilnya. Misalnya dengan alasan sebagai pengusaha lokal merasa lebih berhak untuk mendapatkan pekerjaan pemborongan tersebut. Merasa telah berjasa sebagai tim sukses dari wakil rakyat ataupun Bupati/Walikota sehingga perlu mendapatkan balas jasa berupa kemudahan memenangkan tender.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Untuk mengurangi kemungkinan masuknya peserta dari luar daerah, bisa saja asosiasi pemborong ikut campur, misalnya dengan persyaratan-persyaratan tambahan dalam dokumen lelang seperti kewajiban memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)yang diterbitkan secara lokal.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Masih tidak berhasil? Yah, buat sanggahan saja. Siapa tahu dengan cara ini bisa berhasil, apalagi kalau Pengguna Anggaran sampai salah membuat jawaban atas sanggahan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Terakhir, cari kelemahan proses pengadaan, lalu laporkan ke Bawasda, BPK, Polisi, Kejaksaan, KPPU atau KPK. Lalu silahkan duduk manis ikuti beritanya dikoran sambil minum kopi.&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jadi jika Anda adalah Pemborong, ikutilah trik-trik ini untuk bisa memenangkan Tender.&lt;br /&gt;Tetapi Bila Anda adalah Panitia Lelang, waspadailah situasi seperti diatas.&lt;br /&gt;Nah, bila Anda adalah Pengguna Anggaran, berhentilah berperilaku demikian.&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-7010363383459836191?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/7010363383459836191/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/02/trik-penyedia-barangjasa-dan-pemborong.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/7010363383459836191'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/7010363383459836191'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/02/trik-penyedia-barangjasa-dan-pemborong.html' title='Trik Penyedia Barang/Jasa dan Pemborong'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-5074997020860633624</id><published>2009-01-21T19:04:00.001-08:00</published><updated>2009-01-21T19:04:47.086-08:00</updated><title type='text'>LKPP, Langkah Progresif Selamatkan APBN/APBD</title><content type='html'>Ir. H. Bambang Widianto mengharapkan proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia kiranya lebih mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan dan perlakuan adil bagi semua pihak pada dalam rangka efektifitas dan efisiensi.&lt;br /&gt;Penegasan itu dikatakannya lantaran selama ini proses tersebut dinilai sering terjadi penggelembungan dana (mark-up). Pembentukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Perpres No. 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 6 Desember 2007 adalah upaya untuk mencegah terjadinya kebocoran untuk menyelamatkan dana APBN/ APBD.&lt;br /&gt;Tanggal 13 Mei 2008 kemarin, telah dilantik Pejabat-pejabat LKPP. Dimana untuk yang pertama kalinya Presiden SBY mempercayakan kepada Dr. Ir. Roestam Syarief, M.N.R.M untuk menakhodai LKPP sebagai ketua dengan Ir. Agus Rahardjo, M.S.M. sebagai Sekretaris Utama serta 4 orang Deputinya yaitu Dr. Ir. Agus Prabowo, Prof. Ir. Himawan Adinegoro M.Sc., D.F.T, Ir. Eiko Whismulyadi, M.A dan Dr. S. Ruslan, S.E., M.S. Pelantikan itu sendiri dilakukan oleh Menneg PPN / Kepala Bappenas, Paskah Suzetta yang ditugaskan mewakili Presiden SBY.&lt;br /&gt;Sesuai dengan Perpres No. 106 Tahun 2007, LKPP merupakan lembaga non-departemen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden dan ber-koordinasi dengan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.&lt;br /&gt;"Dengan begitu kuatnya posisi LKPP ini maka diharapkan dapat segera mengantisipasi tingginya in-efisiensi pengadaan barang/jasa yang sering terjadi di instansi pemerintah pusat dan daerah sehingga dapat memberikan efisiensi sekitar 30%-40% dari proses serta berperan besar dalam pencegahan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa ," demikian kata Paskah Suzeta beberapa waktu lalu.&lt;br /&gt;Paskah mengatakan, laporan KPK menyebutkan, penyimpangan paling besar terjadi dalam pengelolaan APBN dan APBD, khususnya disebabkan karena in-effsiensi pada pengelolaan dan pengadaan barang/jasa. Penyebabnya antara lain karena korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), persaingan usaha yang tidak sehat, dan kapasitas SDM yang kurang memadai. Untuk menjawab itu semua serta sebagai komitmen Presiden SBY dalam pemberantasan KKN maka dibentuklah LKPP ini.&lt;br /&gt;Bambang melihat selama ini kebijakan pemerintah dikelola oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dipimpin pejabat setingkat eselon dua di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Namun dengan diterbitkannya Perpres tersebut maka beralih kepada LKPP dimana Kepala, sekretaris utama dan deputinya adalah pejabat-pejabat struktural dengan Eselon I-a. Dan LKPP juga menjadi satu-satunya lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengembangan pengadaan barang dan jasa pemerintah.&lt;br /&gt;Dalam menjalankan tugasnya, LKPP berfungsi sebagai penyusun dan perumus strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Juga, penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa secara elektronik (electronic procurement). Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum, serta penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, penatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah tangga.&lt;br /&gt;"Dengan dibentuknya LKPP serta dengan telah dilantiknya pejabat-pejabat yang memimpin lembaga ini yang telah dikenal integritas dan kredibilitasnya, maka ada secercah harapan bagi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat jasa konstruksi dan pelaku dunia usaha tentang terjaminnya rasa keadilan dalam berusaha dan efisiensi pengelolaan pembelanjaan keuangan negara yang selama ini terkesan dihambur-hamburkan. Semoga," ucap Bambang&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-5074997020860633624?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/5074997020860633624/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/lkpp-langkah-progresif-selamatkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/5074997020860633624'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/5074997020860633624'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/lkpp-langkah-progresif-selamatkan.html' title='LKPP, Langkah Progresif Selamatkan APBN/APBD'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-697376225199800049</id><published>2009-01-21T18:58:00.001-08:00</published><updated>2009-01-21T18:58:53.276-08:00</updated><title type='text'>Ketua LKPP: Kita Butuh UU Procurement</title><content type='html'>Akhirnya kita punya lembaga yang mengatur ihwal belanja barang dan jasa pemerintah. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), nama wadah itu, baru resmi berdiri medio Mei (13/5). LKPP kukuh via Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. Terlambat, mengingat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah mengusulkan adanya organisasi ini sejak Agustus tahun lalu. &lt;p&gt;Bicara soal anggaran maupun realisasi duit pemerintah guna “kulakan” aset negara berarti omong masalah triliunan rupiah. Belanja tahun lalu Rp240-an triliun. Angka itu cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Namun, para penilep duit rakyat senantiasa mengincar proses pengadaan barang/jasa ini sebagai lumbung rezeki mereka. Kala itu, awal Januari 2007, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki mencatat 75% kasus korupsi berkaitan dengan procurement. Ada tengara pula dari laporan Country Procurement Assessment Report pada 2001, belanja pengadaan di Indonesia bocor 10-50%.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Salah satu celah terjadinya kerugian negara dari kegiatan procurement adalah payung hukum yang kurang memadai. Saat ini, ketentuan yang tengah berlaku mengatur pengadaan adalah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Banyak kalangan dari pemerintah sendiri, yang getol akan perombakan keppres tersebut. Setidaknya ada Departemen Perindustrian serta Departemen Komunikasi dan Informatika -era Menteri Sofjan Djalil, yang kini jadi Menteri Negara BUMN.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Senyampang ide revisi Keppres 80/2003 belum terealisasi, pemerintah rupanya juga lagi asyik punya “mainan” Rancangan Undang-Undang Procurement -yang pula tak kunjung terang posisinya. Pihak eksekutif percaya, sebuah UU lebih kuat sebagai sandaran hukum, daripada sekadar sebuah keppres.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Semua masalah itu, mulai dari regulasi hingga teknis pengawasan pengadaan, adalah tugas LKPP. Untuk mengetahui lebih lanjut mau dibawa kemana si jabang bayi anyar ini, hukumonline menemui Ketua LKPP, Rustam Syarif. Di kantor anyar, lantai 3A Wisma Bakrie II, bilangan Kuningan, Rustam menerima hukumonline, Rabu jelang sore (21/5). Ruang kerja Rustam tampak luas, belum marak barang maupun perabot yang mengisinya. Meja kerjanya pun masih lowong, belum ada komputer yang bertengger di atasnya. Berikut petikan wawancaranya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Apa latar belakang berdirinya lembaga ini?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Ide pembentukan lembaga ini sudah cukup lama, sejak 1998, ketika Pak Boediono masih menjadi Ketua Bappenas (sekarang Boediono menjadi Gubernur Bank Indonesia -red). Pengelolaan pengadaan barang dan jasa harus ditangani dengan baik. Anggaran yang disediakan oleh pemerintah cukup besar. Sayang, ditengarai banyak kebocoran. Lantas, World Bank -kalau tak salah- pada 2001 mengadakan semacam review terhadap praktek pengadaan barang dan jasa di berbagai negara. Termasuk Indonesia. Pada saat itu juga, hasil review ini merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan dua hal.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Apa saja itu?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pertama, membentuk semacam lembaga tender nasional (national procurement agency). Bukan berarti kita harus kembali ke masa lalu, pada era Pak Sudharmono menjadi Menteri Sekretaris Negara. Tujuannya supaya lembaga ini memperbaiki aturan main pengadaan barang dan jasa. Misalnya yah dengan menutup celah kebocoran, persaingan tak sehat. Selain itu, guna mendorong tumbuh-kembangnya koperasi dan UKM serta produksi dalam negeri dengan memasok barang mereka kepada instansi pemerintah.&lt;br /&gt;Kedua, aturan yang selama ini kita pakai sangat tidak memadai. Hanya sebuah Keppres. World Bank mengusulkan supaya ada rumusan setingkat undang-undang. Jadi mereka mengusulkan semacam national procurement law.&lt;br /&gt;Kedua usulan ini bergulir terus, pemerintah Indonesia serius menanggapi rekomendasi itu. Lagipula, Indonesia memperoleh nilai 62 dari angka 100. Penilaian itu versi tahun 2007. Waktu itu belum ada lembaga ini. Kala itu masih menginduk ke Bappenas, di Direktorat Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa. Direkturnya Pak Agus Raharjo, sekarang beliau jadi Sekretaris Utama (Sestama) di LKPP -lembaga ini. Keppres 80/2003, banyak yang meminta agar ada aturan yang lebih tinggi setingkat UU. Mungkin setelah LKPP berdiri, nilai kita bisa meningkat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Angka segitu jelek atau bagus?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dari skala nol sampai seratus. Kita dapat nilai 62. Lumayan lah. Tidak jelek juga. Kira-kira cukup lah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Berarti kita berada pada ranking berapa?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Saya kurang tahu. Tapi Amerika Serikat jauh lebih maju. Di kawasan Asia sendiri, kita masih kalah dari Filipina dan Malaysia.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;LKPP ini ad hoc atau permanen?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kami Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Kami bukan ad hoc, kami bukan komisi. Kami permanen sesuai Perpres 106/2007. LPND berarti bersifat struktural. Pejabat LPND mengenal batas usia pensiun. Saat ini ada sekitar 20 LPND. Artinya tak seperti departemen yang dipimpin oleh menteri yang jabatannya politis.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Berapa anggaran LKPP?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sekitar Rp45-60 miliar. Ini untuk setting awal. Dari nol. Mungkin terlihat besar. Tapi ini untuk awal. Jika sudah berjalan, kita cuma perlu biaya operasional. Anggaran tahun ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja-Perubahan 2008 (APBN-P 2008). Bandingkan dengan Departemen Pekerjaan Umum, Rp38 triliun.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;LKPP sudah terbentuk, tinggal UU Procurement…&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita sudah punya UU, payung hukumnya lebih tinggi. Itu supaya kita dapat diperbandingkan dengan negara lain ihwal pengadaan barang dan jasa. Jadi kita masih punya peluang untuk meningkatkan kinerja kita. Itulah latar belakang terbentuknya lembaga ini.&lt;br /&gt;Departemen Keuangan juga menggaungkan reformasi keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Depkeu harus melakukan reformasi keuangan. Tujuannya agar proses penggunaan anggaran pemerintah dapat dilakukan efisien. Amanat UU ini berimplikasi pada perubahan besar dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Anggaran ini harus berbasis kinerja. Supaya tiap instansi meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan. Kemudian juga untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya keuangan negara. Untuk mencapai ketiga tujuan itu (kinerja, kualitas pelayanan, dan efisiensi), kinerja pengadaan barang dan jasa termasuk prosesnya harus ditingkatkan mutunya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Target jadinya UU Procurement ini kapan?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Ah, ini masih dalam proses. UU ini adalah inisiatif pemerintah. Kita perlu menghadap presiden untuk memperoleh izin prakarsa. Draft-nya belum ada, tapi pemikirannya sudah ada. Prosesnya masih panjang. Belum lagi jika masuk ke parlemen. Mungkin pada pemerintahan yang baru, bisa mulai dirancang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Dua rekomendasi itu bisa diartikan intervensi World Bank?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Bukan. Indonesia punya kedaulatan negara. Begini. Setiap lembaga donor punya pedoman tersendiri mengenai pengadaan barang/jasa. Bahkan kerja sama bilateral pun punya aturan sendiri. Tapi, jika kita punya UU Procurement, semua pendonor atau pemberi pinjaman yang mau masuk ke Indonesia harus tunduk kepada UU tersebut. Makanya UU ini harus mengadopsi best practise. Akan kita pelajari guideline dari World Bank, ADB, JBIC, serta lembaga lainnya. Toh jika tak melakukan dua rekomendasi itu, tak ada sanksi atau konsekuensi. Tapi, best practise di kebanyakan negara seperti itu.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Toh masih ada kendala dalam belanja barang…&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Hahaha. Memang. Masih ada tengara kebocoran melalui korupsi, kurang transparan, persainan tak sehat, tender yang tidak adil, dan sebagainya. Pada prinsipnya, kondisi pengadaan di Indonesia ini perlu diperbaiki dengan menerapkan prinsip good governance yang efisien, transparan, dan terbuka. Sekarang tender sudah diumumkan lewat media massa. Ke depan, kami juga hendak menerapkan proses pengadaan lewat elektronik atau e-procurement. Harapannya, supaya setiap orang bisa akses proses tender. Saat ini juga kita siapkan draft Perpres E-Procurement. Dengan transaksi secara online, justru mengurangi kontak langsung yang mengakibatkan transaksi tersembunyi (hidden transaction). Semua negara sudah punya sistem e-procurement. Kita ketinggalan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Instansi mana yang banyak melakukan tender secara elektronik?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;DPU sudah paling maju menerapkannya. DPU sangat dinamis. Harapannya semua instansi menerapkannya. Bappenas sedang membantu Departemen Keuangan menerapkan e-procurement. Mudah-mudahan bisa diterapkan Juni-Juli. Lalu ada pilot project di beberapa provinsi. Antara lain Jawa Barat, Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Bali, dan Makassar.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Berapa anggaran belanja barang/jasa pemerintah?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Umumnya berkisar 30-35% dari total anggaran. APBN tahun ini sekitar Rp900-an triliun. Berarti sekitar sepertiga anggaran atau Rp300-an triliun untuk procurement. Angka ini sangat besar. Sayang, ada laporan terjadi inefisiensi 20-30% anggaran procurement. Besar sekali, ada pemborosan Rp60-90 triliun.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Belanja barang pemerintah ini apakah mencakup BUMN?&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Nah, Keppres 80/2003 memang belum spesifik mengatur BUMN. Tapi ada klausul yang mengatur tender kerja sama dengan pihak swasta (KPS). Prinsipnya, semua kegiatan tender yang sumber pendanaannya dari anggaran pemerintah, termasuk dalam lingkup tugas kami.&lt;br /&gt;Keppres 80/2003 ini akan kita sempurnakan. Akan kita masukkan aturan belanja BUMN. Toh BUMN adalah milik negara. Operasionalnya mereka menggunakan aset negara. Walaupun mereka tidak menggunakan anggaran pemerintah, mereka beroperasi dengan menggunakan aset negara.&lt;br /&gt;Idealnya UU Procurement mengatur semua belanja instansi, termasuk BUMN. Karena BUMN beroperasi dengan menggunakan aset pemerintah. Kita lakukan pembenahan dengan pelan-pelan. Soalnya lingkup tugas lembaga ini sangat besar. Jadi kita juga tak mau langsung menggebrak tapi tak mampu. Kita hendak memperbaiki dengan sistematis. Pembelian barang merupakan persoalan yang strategis.&lt;br /&gt;Misalnya, pembelian senjata (alutsista). Belanja senjata selalu menarik minat negara produsen senjata. Belanja alutsista sangat strategis karena melibatkan anggaran yang besar. Hal itu juga demi keamanan negara.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;LKPP akan mengatur sampai sejauh itu?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Bukan berarti lembaga ini mengambil alih tugas tender yang sudah biasa dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun departemen. Fungsi utama LKPP ada empat. Pertama, fungsi regulasi. Kami akan memperbaiki aturan main. Semua aturan perundang-undangan tentang aturan main pengadaan akan kita review dan perbaiki. Prioritasnya Keppres 80/2003. Keppres ini tidak efektif dan terlalu normatif. Belum cukup mengatur hal-hal strategis. Misalnya belanja senjata. Di situ ada unsur kerahasiaan negara. Lantas dalam kondisi darurat, misalnya bencana alam. Keppres ini tidak mengatur penunjukan langsung dan harus lewat lelang umum. Kalau tunggu lelang umum, bagaimana nasib korban bencana? Keppres ini dalam hal kasus khusus seperti itu, harus diperbaiki -secara spesifik pula.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Toh keppres tersebut banyak pihak yang ingin merombak…&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Betul. Keppres ini belum memberikan perhatian khusus dalam keberpihakan terhadap produk dalam negeri dan produk UKM. Selain itu, banyak pihak dari luar yang berkekuatan perusahaan global, pengen masuk ke sini. Bagaimana upaya proteksinya, keppres ini belum menjawabnya. Perlu regulasi dalam bentuk UU. Pertama, soal regulasi seperti itu yah.&lt;br /&gt;Lalu fungsi LKPP yang kedua adalah pengawasan dan evaluasi. Segala kegiatan tender harus dilaporkan kepada LKPP. Bisa dibayangkan nantinya, begitu banyak -puluhan ribu- kegiatan tender yang harus kami monitor dan evaluasi. Kami perlu memikirkan mekanisme monitoring dan evaluasi. bisa berjalan efektif. Kami harus bertindak secara selektif dengan menyesuaikan kemampuan cakupan lembaga kami. Tidak mungkin kami awasi semua proses tender. Kegiatan tender pada setiap lembaga saban tahun harus tersimpan dalam suatu data base. Sehingga kita punya sistem informasi. Kita bisa memahami pola pengadaan. Lagipula, kita bisa mendeteksi pola belanja suatu departemen, apakah sudah memanfaatkan produk UKM.&lt;br /&gt;Ketiga, kami ingin mengembangkan sumber daya manusia (SDM) para pelaku pengadaan. Ada dua golongan: penyedia barang/jasa dan penggunanya -dalam hal ini pemerintah. Baik kontraktor, konsultan -sebagai penyedia, maupun instansi pemerintah harus memahami segala seluk-beluk peraturan tentang procurement. Para penyelenggara pengadaan, seperti kita tahu, harus punya sertifikat. Sertifikat ini ada tingkatannya. Panitian tender, pimpinan proyek, kepala satuan kerja harus bersertifikat. Sertifikat ini menunjukkan kemampuan pemahaman mereka soal penunjukan pengadaan barang dan jasa. Selama ini sertifikat diterbitkan oleh Bappenas. Nantinya LKPP yang akan mengambil alih. Jadi kami akan melayani pelatihan dan ujian. Selama ini peserta ujian susah lulusnya -ada ratusan, tapi yang lulus cuma sepuluh. Pertama, bisa jadi memang si peserta yang kurang paham, atau kedua modul pelatihan ini terlalu tinggi ekspektasinya. Akan kita review modul ujian ini supaya tidak menghambat proses tender. Kalau tidak lulus, panitia tender ini tidak bisa ditunjuk. Akibatnya tender terhenti, tersendat, penyerapan anggaran terhambat.&lt;br /&gt;Keempat, kami melakukan advokasi hukum. Kami akan memberikan penjelasan atas hal-hal yang tidak jelas. Jika ada kasus tender yang masuk ke pengadilan, kami bersedia menjadi saksi ahli. Sekarang ini marak kasus tender yang masuk. Pegiat LKPP banyak ditunjuk sebagai saksi ahli.&lt;br /&gt;Persoalan hukum juga berkaitan dengan masalah sanggah -oleh peserta yang kalah. Selama ini, jika ada sanggah banding, sengketa, yang memutuskan adalah menteri pada departemen terkait. Ini masih jadi bias, karena yang memutuskan adalah internal instansi itu sendiri. Untuk penetapan sanggah banding, ke depannya akan kami lakukan sebagai pihak ketiga di luar instansi pembelanja dan penyedia barang/jasa. Saat ini, Bappenas menerima 20-30 aduan setiap hari. Bisa dibayangkan betapa banyaknya komplain masyarakat.&lt;br /&gt;Untuk menjalankan keempat fungsi itu, kami punya empat deputi, selain Sestama -yang menyokong sistem pendukung. Pertama, Deputi Pengembangan Kebijakan dan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa. Kedua, Deputi Monitoring dan Evaluasi serta Sistem Informasi. Ketiga, Deputi Pengembangan SDM. Serta keempat, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Keppres ini banyak diakali oleh instansi dengan menerbitkan surat edaran versi sendiri…&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Beberapa menteri memang menerbitkan aturan-aturan pengecualian atas klausul dalam Keppres 80/2003. Makanya, sebuah keppres memang lemah. Idealnya harus ada aturan setingkat UU.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Ada prioritas program kerja, mana dulu yang dilakukan?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kami punya program jangka panjang dan jangka pendek. Jangka panjangnya secara terus-menerus akan kami sempurnakan kerangka hukum pengadaan barang/jasa. Kedua, kami hendak membangun SDM yang profesional. Salah satu kelemahan pengadaan adalah SDM yang mutunya rendah, terutama di daerah. Kebanyakan temuan KPK adalah kasus pengadaan barang/jasa di daerah. Bisa jadi petugasnya tidak memahami aturan tender. Atau memang tekanan kuat dari atasannya -misalnya bupati. Tapi, muaranya adalah pemahaman terhadap aturan main tender. Nah, kecenderungan ini bisa kita baca dengan banyaknya pejabat yang tak mau ditunjuk sebagai Kasaker. Ini bisa mengakibatkan proses tender berlarut-larut. Akhirnya, penyerapan anggaran rendah. Normalnya tender 45 hari. Tapi karena terlalu molor, banyak kontrak yang baru ditandatangani pada Mei-Juni. Padahal, setiap instansi sudah memperoleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sejak 2 Januari tiap tahun. Ada pula anggaran belanja tambahan (ABT). Idealnya ABT untuk proyek yang selesai dalam jangka dua-tiga bulan. Jangan proyek jangka panjang. Ini agar penyerapan anggaran bisa maksimal.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Apa saja modus akal-akalan tender?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pertama, fenomena banting-bantingan harga. Ini menyebabkan persaingan tidak sehat. Pemenang tender umumnya paling murah. Aturannya memang kita harus memprioritaskan the least bidder. Tapi jangan lupakan prinsip responsible. Tapi para panitia tender memprioritaskan yang paling murah. Padahal, tawaran harga di bawah 60% dari patokan nilai proyek hampir bisa dipastikan standar mutunya rendah. Misalnya pembangunan jalan. Kualitas aspalnya jika bagus tentu tidak mudah rusak. Jika ada penawaran sangat murah, sudah pasti mengorbankan kualitas. Tapi aturannya mengutamakan penawar termurah. Pelaksana tender harus memperhatikan spesifikasi teknis (spektek) barang. Pembangunan jalan, apa jenis pasirnya, jenis aspalnya, harus sesuai spektek.&lt;br /&gt;Kedua, spektek barang yang susah ditemukan di pasar. Spekteknya aneh-aneh. Ini tendensius ke produk tertentu. Untuk memenangkan perusahaan tertentu. Itu betul-betul terjadi. Jika ada indikasi memenangkan produk tertentu, ini salah.&lt;br /&gt;Ketiga, subkontrak. Hal ini tanggung jawab penuh dari kontraktor. Pengguna jasa, dalam hal ini pemerintah, bisa menolak tender yang dikontrakkan lagi ke pihak lain. Jika pengawasannya tidak benar, terjadilah peyimpangan-penyimpangan.&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-697376225199800049?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/697376225199800049/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/ketua-lkpp-kita-butuh-uu-procurement.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/697376225199800049'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/697376225199800049'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/ketua-lkpp-kita-butuh-uu-procurement.html' title='Ketua LKPP: Kita Butuh UU Procurement'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-8776488572226091860</id><published>2009-01-21T18:50:00.000-08:00</published><updated>2009-01-21T18:55:59.699-08:00</updated><title type='text'>Paskah Suzetta: Agenda e-Procurement LKPP</title><content type='html'>&lt;p&gt;Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dapat menghemat APBN Perubahan (APBN-P) 2008 Rp60 triliun dari proses pengadaan barang dan jasa. Sekretaris Meneg PPN/ Kepala Bappenas Syahrial Loetan mengatakan belanja anggaran yang melalui proses pengadaan barang dan jasa sekitar Rp400 triliun dalam APBN-P 2008.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;“Kalau bisa dihemat 10%-15%, kami bisa simpan paling tidak Rp60 triliun,” katanya kepada para wartawan di sela-sela seminar LKPP Era Baru e-Procurement Indonesia, Analisa, Manfaat, Tata Kelola, Risiko Hukum, dan Teknologi e-Procurement, yang diselenggarakan Warta eGov dan Warta Ekonomi belum lama ini.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebelumnya, Syahrial ketika membacakan sambutan dari Paskah Suzetta, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, menyebutkan beberapa agenda, rencana dan program LKPP untuk jangka pendek (2008-2010) sbb:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;1. &lt;strong&gt;Agenda 1&lt;/strong&gt;: Pengembangan dan Penyusunan Kerangka Hukum LKPP dalam waktu dekat akan menyelesaikan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Rancangan Undang-Undang atau (RUU) tentang Pengadaan Barang/Jasa Publik, Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau E-Pengadaan, dan Rancangan Peraturan Pemerintah ataupun peraturan lainnya yang merupakan peraturan pelaksanaan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;2. &lt;strong&gt;Agenda 2&lt;/strong&gt;: Pengembangan dan Penyebarluasan Electronic Procurement atau yang sekarang dikenal dengan E-Pengadaan Pemerintah merencanakan bahwa E-Pengadaan secara bertahap akan menggantikan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang nonelektronik (manual) sebagaimana berlaku saat ini, dan akan diberlakukan secara nasional. Kegiatan pembangunan dan pengembangan sistem E-Pengadaan ini sebenarnya telah lama pula diinstruksikan oleh Presiden melalui Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang mengamanatkan kepada kami di Bappenas untuk menyiapkan dan menyusun sistem pengadaan elektronik. Amanat ini kembali ditegaskan melalui keputusan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Dewan TIK Nasional) melalui Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2006. Dewan TIK Nasional menetapkan dan memberikan arahan bahwa harus hanya satu sistem E-Pengadaan yang berlaku secara nasional. Sejalan dengan arah kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan TIK Nasional bahwa ke depan hanya akan ada satu sistem E-Pengadaan makanya tidak perlu setiap provinsi atau setiap kementerian/lembaga membangun sistem E-Procurement sendiri-sendiri. Hal yang terpenting adalah di setiap wilayah fungsional dapat dilayani oleh Pusat Layanan untuk memberi pelayanan pendaftaran (registrasi), pelatihan dan bantuan advokasi (help desk). Berlakunya hanya satu sistem E-Pengadaan ini tidak lain dimaksudkan sebagai salah satu upaya pemerintah merekatkan secara lebih erat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam satu pasar nasional, di samping tentunya besarnya manfaat bagi peningkatan efektivitas dan efisiensi keuangan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, LKPP akan secara terus menerus mengembangkan sistem dan aplikasi E-Pengadaan, menyebarluaskan penggunaan sistem tersebut, membina pusat-pusat layanan E-Pengadaan, dan mengembangkan kemampuan dunia usaha nasional, perguruan tinggi, LSM dan masyarakat luas untuk dapat memanfaatkan sistem E-Pengadaan ini.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;3. &lt;strong&gt;Agenda 3&lt;/strong&gt;: Penguatan Sumber Daya Manusia di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kebutuhan peningkatan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia pengelola barang/jasa pemerintah terutama didosong oleh kondisi pengelola barang/jasa yang seringkali tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk dapat menyelenggarakan proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini antara lain disebabkan oleh karena kurang dikembangkannya skema manajemen proses yang baik maupun persyaratan pengelola pengadaan barang/jasa, yang hingga saat ini belum dipandang sebagai profesi yang menuntut kualifikasi tertentu. Di masa yang akan datang, diharapkan para pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah tidak hanya memiliki kapasitas dan kompetensi dalam mengelola pengadaan, namun juga memiliki integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, LKPP akan segera mempersiapkan dan menyusun konsep pengembangan karir SDM pengelola pengadaan yang diikuti dengan remunerasi yang layak dan sesuai dengan tanggung jawabnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;4. &lt;strong&gt;Agenda 4&lt;/strong&gt;: Pengembangan dan Penyusunan Sistem Monitoring-Evaluasi LKPP akan segera mengembangkan dan menyusun sistem monitoring-evaluasi yang selama ini belum tersedia. Sistem tersebut akan mengintegrasikan seluruh data dan informasi pada setiap institusi pemerintah di lingkungan pusat dan daerah, terutama berkaitan dengan anggaran yang diterima, rencana pengadaan (procurement plan) hingga pada pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa. Data dan informasi tersebut dimaksudkan tidak hanya untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan proses pengadaan, namun lebih bertujuan pada transparansi data dan informasi agar dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh publik.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;5. &lt;strong&gt;Agenda 5&lt;/strong&gt;: Penyelesaian Sanggah dan Advokasi Hukum&lt;br /&gt;Dalam agenda kelima ini, LKPP mempunyai dua target program, yaitu pertama menyusun mekanisme sanggah atau complaint yang saat ini dinilai masih belum efektif, efisien dan transparan. Kedua, LKPP harus dengan segera beroperasi dalam menjawab dan memberikan pemahaman atas terjadinya multitafsir kebijakan dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan rekomendasi penyelesaian sanggah, dan memberikan bantuan dan advokasi hukum kepada berbagai institusi penegak hukum sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini oleh Bappenas.&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-8776488572226091860?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/8776488572226091860/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/paskah-suzetta-agenda-e-procurement.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/8776488572226091860'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/8776488572226091860'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/paskah-suzetta-agenda-e-procurement.html' title='Paskah Suzetta: Agenda e-Procurement LKPP'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-3005866442850156414</id><published>2009-01-21T18:48:00.000-08:00</published><updated>2009-01-21T18:50:07.663-08:00</updated><title type='text'>LKPP Siap Awasi Pengadaan Barang/Jasa</title><content type='html'>&lt;b&gt; Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta melantik pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Lembaga ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi pengadaan belanja barang dan jasa pemerintah.&lt;/b&gt;  &lt;p&gt;LKPP juga diharapkan mengambil peran besar dalam pencegahan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Saya harap regulasi yang ditetapkan LKPP bisa independen dan bebas dari kepentingan kelompok," tegas Paskah usai melantik lembaga yang dipimpin Rustam Syarif itu di Jakarta, Selasa (13/5).&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;LKPP, kata dia, secara independen memonitor, merencanakan, sekaligus menyusun rencana belanja barang dan jasa pemerintah dengan pertanggungjawaban langsung ke presiden.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam pelaksanaan tugasnya, seperti pengembangan electronic procurement, LKPP bisa menerapkan azas reformasi. Karena itu, ke depannya diharapkan ada satu sistem elektronic procurement, sehingga tidak perlu setiap provinsi atau kementerian lembaga membangun sistem itu sendiri-sendiri. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;"Ini bertujuan untuk merekatkan negara dalam satu pasar nasional. Disamping itu tentunya juga besar manfaatnya bagi peningkatan efektivitas dan efisiensi keuangan negara," katanya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pembentukan LKPP disetujui Presiden SBY pada 6 Desember 2007. Saat itu SBY meminta dibentuk lembaga khusus yang bertujuan merumuskan kebijakan strategi regulasi dan langkah operasional di bidang pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2007 tentang LKPP ini. Pembentukan LKPP ini telah terlambat lebih dari 2 tahun dari tenggat waktu yang diamanatkan yakni Inpres Nomor 80/2003. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;"Namun keterlambatan ini tidak mengurangi keinginan dan harapan untuk menjadikan LKPP sebagai ujung tombak pmberantasan KKN serta memperbaki dan melakukan pembaharuan tata kelola belanja negara," kata Paskah.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;LKPP merupakan lembaga non departemen yang setara Bappenas dan lembaga lainnya. Namun LKPP merupakan satu-satunya instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang pengadaan barang dan jasa termasuk fungsi monitoring&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-3005866442850156414?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/3005866442850156414/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/lkpp-siap-awasi-pengadaan-barangjasa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/3005866442850156414'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/3005866442850156414'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/lkpp-siap-awasi-pengadaan-barangjasa.html' title='LKPP Siap Awasi Pengadaan Barang/Jasa'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-4243460422575860916</id><published>2009-01-21T18:47:00.000-08:00</published><updated>2009-01-21T18:48:20.481-08:00</updated><title type='text'>LKPP Harus Jadi Alat Kontrol Jadi Acuan Daerah Dalam Tender Pembangunan</title><content type='html'>Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diharapkan bisa menjadi alat kontrol pemerintah agar proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih efisien. Namun, pembentukan LKPP jangan sampai menimbulkan birokrasi baru yang justru menghambat penyerapan APBN/APBD. Demikian dikemukakan pengamat ekonomi, Aviliani, di Jakarta, Selasa (25/12).   &lt;p&gt;"Memang diperlukan kontrol mengenai harga, mutu dalam pengadaan barang dan jasa agar tidak menimbulkan biaya tinggi. Tetapi, lembaga ini pun hendaknya tidak sentralistik, yang justru bisa menjadi birokrasi baru sehingga dapat menghambat penyerapan anggaran pembangunan," katanya.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;LKPP juga harus menjadi acuan untuk daerah dalam melakukan tender-tender pembangunan. Tujuannya, agar dapat tercapai kontrol untuk mutu dari proses pengadaan barang dan jasa. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;"Harapannya, lembaga ini bisa memberikan manfaat yang lebih baik dan membantu daerah-daerah dalam melakukan penyerapan anggaran yang lebih baik untuk kepentingan pembangunan," kata Aviliani.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sebelumnya, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta mengatakan, pemerintah akan segera membentuk LKPP untuk mengantisipasi tingginya inefisiensi pengadaan barang/jasa yang sering terjadi di instansi pemerintah pusat dan daerah. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dengan adanya LKPP, diharapkan dapat memberikan efisiensi sekitar 30%-40% dari proses pengadaan barang/jasa. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Inefisiensi tinggi &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Paskah mengatakan, laporan KPK menyebutkan, penyimpangan paling besar terjadi dalam pengelolaan APBN dan APBD, khususnya dalam pengelolaan dan pengadaan barang/jasa. Penyebab tingginya inefisiensi itu antara lain karena korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), persaingan usaha yang tidak sehat, dan kapasitas SDM yang kurang memadai.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;"Dengan dibentuknya lembaga ini, nantinya akan memacu para perencana, baik perencana pengadaan barang, anggaran, di tingkat instansi departemen, dan lembaga daerah untuk tidak lagi jor-joran. Nah, nanti, perencanaan harus betul-betul sesuai dengan mekanisme," kata Paskah.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Selain untuk mengatasi inefisiensi, pembentukan LKPP juga dilatarbelakangi perlunya strategi dalam menghadapi perdagangan dan hubungan internasional. LKPP pun diperlukan karena kebijakan pengadaan barang/jasa itu bersifat lintas sektoral. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;"Tapi, lembaga ini tidak superbody, tidak melakukan eksekusi, tidak mengambil alih pelaksanaan tender-tender yang ada di sektor pusat maupun di daerah," kata Paskah.&lt;/p&gt;  LKPP juga tidak menyangkut publik, tapi ke internal pemerintah. Landasan hukum LKPP adalah Peraturan Presiden No.106/2007 tanggal 6 Desember, UU No.17/2003 tentang Keuangan Daerah, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan dan Keputusan Presiden No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-4243460422575860916?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/4243460422575860916/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/lkpp-harus-jadi-alat-kontrol-jadi-acuan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/4243460422575860916'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/4243460422575860916'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/lkpp-harus-jadi-alat-kontrol-jadi-acuan.html' title='LKPP Harus Jadi Alat Kontrol Jadi Acuan Daerah Dalam Tender Pembangunan'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-4800849758107887277</id><published>2009-01-21T18:45:00.000-08:00</published><updated>2009-01-21T18:47:29.947-08:00</updated><title type='text'>Persaingan Aplikasi e-Proc: LKPP (Bappenas) vs Depkominfo</title><content type='html'>&lt;div class="article-tools"&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;span&gt;   &lt;/span&gt;       &lt;br /&gt;   &lt;/div&gt;    &lt;p style="margin: 0in 0in 0pt;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"&gt;&lt;span style="color:#000000;"&gt;&lt;img src="http://jakarta.wartaegov.com/images/stories/cahyana%20ahmadjayadi%20dirjen%20depkominfo%20sy.jpg" alt="Cahyana Ahmadjayadi" title="Cahyana Ahmadjayadi" vspace="4" width="95" align="left" border="1" height="129" hspace="4" /&gt;Di kalangan petinggi KPDE (Kantor Pengolahan Data Elektronik) atau CIO Pemda, baik di daerah maupun departemen, ada isu mengenai aplikasi &lt;em&gt;e-Procurement &lt;/em&gt;mana yang akan dipakai apakah milik LKPP (di bawah Bappenas), atau Depkominfo. Maklum, selama ini Depkominfo banyak menyemangati daerah-daerah atau lembaga negara lainnya &lt;span&gt; &lt;/span&gt;yang ingin mengimplementasikan aplikasi &lt;em&gt;e-Procurement&lt;/em&gt;. Seorang KPDE dari daerah Sumatera, misalnya, menyatakan bahwa sudah dapat bantuan tiga &lt;em&gt;server &lt;/em&gt;dan &lt;em&gt;training &lt;/em&gt;dari Depkominfo.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="margin: 0in 0in 0pt;" class="MsoNormal"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="margin: 0in 0in 0pt;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; color: black; font-family: Arial;"&gt;Pada April lalu, misalnya, Depkominfo memberikan &lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;em&gt;training of trainers &lt;/em&gt;(TOT) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini Depkominfo memberikan TOT aplikasi SePP pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan KPK yang dilaksanakan pada tanggal 19 dan 31 Maret 2008 bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; color: black; font-family: Arial;"&gt;Pelatihan ini terdiri dari 3 modul SePP, yakni e-Lelang, e-Seleksi, dan e-Penawaran Berulang (&lt;em&gt;Reverse Auction&lt;/em&gt;). KPK merencanakan akan memanfaatkan aplikasi SePP untuk pengadaan barang/jasa di Tahun Anggaran 2008.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="margin: 0in 0in 0pt;" class="MsoNormal"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="margin: 0in 0in 0pt;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"&gt;&lt;span style="color:#000000;"&gt;Kendati demikian, yang lebih berwenang ternyata LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), lembaga yang berdasarkan Perpres 106/2007 &lt;span style="color: black;"&gt;itu hanya mempunyai satu tugas, yakni mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. &lt;/span&gt;Menurut Ikak G, Kepala Bidang Perancangan Sistem Pengadaan, Bappenas, LKPP sudah membuat aplikasi &lt;em&gt;e-Procurement &lt;/em&gt;yang bisa dimanfaatkan secara gratis oleh seluruh lembaga pemerintah di Indonesia.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="margin: 0in 0in 0pt;" class="MsoNormal"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="margin: 0in 0in 0pt;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="color:#000000;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"&gt;Bagaimana kalau sudah ada lembaga yang mempunyai aplikasi &lt;em&gt;e-Proc &lt;/em&gt;sendiri? &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"&gt;“Sepanjang &lt;em&gt;comply &lt;/em&gt;dengan sistem kami tidak ada masalah,” kata Ikak.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="margin: 0in 0in 0pt;" class="MsoNormal"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="margin: 0in 0in 0pt;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"&gt;&lt;span style="color:#000000;"&gt;Lalu, bagaimana dengan aplikasi Depkominfo? “Yang lebih tepat adalah Ditjen Aplikasi Telematika-APTEL, Depkominfo, yang membuat aplikasi SePP – sistem e-Pengadaan pemerintah dan sudah disampaikan ke Bappenas. Perhatikan Perpres tentang LKPP, bahwa di departemen dan pemda-pemda tertentu bisa juga dibentuk Pusat Layanan Pengadaan Elektronik seperti halnya di Dep PU, Depkominfo, Pemkot Surabaya, KPK dan sebagainya,“ ujar Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika, Depkominfo, kepada &lt;em&gt;Warta eGov&lt;/em&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="margin: 0in 0in 0pt;" class="MsoNormal"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="margin: 0in 0in 0pt;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="color:#000000;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"&gt;Djoko Agung, Direktur &lt;em&gt;e-Government &lt;/em&gt;Depkominfo, menambahkan bahwa memang tentang kebijakan penggunaan aplikasi &lt;em&gt;e-Proc &lt;/em&gt;nasional menjadi kewenangan Bappenas/LKPP. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"&gt;“Depkominfo telah menulis surat rekomendasi ke Bappenas untuk menggunakan SePP, daripada harus mengembangkan aplikasi baru,” ujarnya. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-4800849758107887277?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/4800849758107887277/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/persaingan-aplikasi-e-proc-lkpp.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/4800849758107887277'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/4800849758107887277'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/persaingan-aplikasi-e-proc-lkpp.html' title='Persaingan Aplikasi e-Proc: LKPP (Bappenas) vs Depkominfo'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-4308970647743022023</id><published>2009-01-02T23:13:00.000-08:00</published><updated>2009-01-02T23:17:15.312-08:00</updated><title type='text'>UANG GRATIS DI INTERNET PLUS KARTU DEBIT GRATIS</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://bp1.blogger.com/_MGMh7Efcv8M/R2WFdSRp6kI/AAAAAAAABMs/6hnQa1EDExw/s320/payoneercard.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 287px; height: 182px;" src="http://bp1.blogger.com/_MGMh7Efcv8M/R2WFdSRp6kI/AAAAAAAABMs/6hnQa1EDExw/s320/payoneercard.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Saat ini dunia internet berkembang sangat pesat diindonesia, selain itu dunia kerja di Indonesia juga membatasi waktu seseorang untuk bersosialisasi dengan teman teman mereka, sehingga salah satu jalan mereka mendapatkan teman adalah dengan melalui internet. banyak situs sosial yang memungkin kita membangun pertemanan dari dunia maya atau internet dan pada akhirnya menjadi teman dekat anda bahkan ada yang mendapat teman dari dunia maya kemudian menjalin hubungan sampai berumah tangga. "weleh ...kalo gitu aku cari temen diinternet aja deh.....hehehe" gitu kata banyak dari profesional muda kita saat ini yang jarang punya waktu untuk jalan jalan atau bersosialisasi.&lt;br /&gt;sebagian orang juga hidup hanya dari kutak katik diinternet seperti web designer ataupun yang lainnya, tapi anda tidak perlu menjadi web designer untuk bisa mendapatkan penghaislan dari internet. anda bisa tetap melakukan aktivitas anda sehari hari dan anda lakukan apa yang saya terangkan berikut maka anda juga bisa mendapatkan &lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);"&gt;PENGHASILAN DI INTERNET&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;PERTANYAAN:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(255, 0, 0);"&gt;APA YANG BISA SAYA DAPAT DARI INTERET????&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;jawabannya : &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;banyak hal.......!!!! &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;anda bisa mendapakan informasi yang anda butuhkan diinternet. tinggal search di search engine seperti google, yahoo, wikipedia dll&lt;br /&gt;"kalo sekedar informasi mah saya udah tau..... !!!, mas saya butuh uang alnya kalo saya main internet kan harus bayar bukannya &lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 153);"&gt;"DAPET DUIT"&lt;/span&gt; kata banyak orang....!!!&lt;br /&gt;jawabannya: ANDA &lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(255, 0, 0);"&gt;"DAPET KA&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(255, 0, 0);"&gt;RTU DEBIT GRATIS&lt;/span&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;" &lt;/span&gt;DAN &lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;UANG DARI INTRNET&lt;/span&gt;''&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Mungkin pertanyaan dalam benak anda seperti halnya saya pertama kali:&lt;br /&gt;&lt;ul style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;&lt;li&gt;MASA IYA SIH???&lt;/li&gt;&lt;li&gt;BAGAIMANA CARANYA.........???????&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;CARANYA BERIKUT:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Hanya dengan mendaftar, Anda bisa mendapatkan kartu debit gratis yang dikeluarkan oleh Bank Royal Scotland. Kartu tersebut dapat untuk pengambilan uang di seluruh ATM dunia yang ada logo Mastercard. Uang yang anda peroleh dari bisnis online seperti &lt;span style="color: rgb(0, 0, 153);"&gt;Friendfinder&lt;/span&gt; yang membuka layanan pembayaran member dengan Payoneer debit mastercard dan Reviewme yang juga membuka layanan serupa.&lt;br /&gt;Bertambahnya bisnis internet (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;network marketing&lt;/span&gt;) yang menawarkan pembayaran lewat payoneer, internet marketer indonesia akan makin m&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;udah menarik penghasilan dari bisnis internet jika dibanding layanan lewat check bahkan paypal, khususnya bagi mereka yang tak punya kartu kredit seperti halnya saya hehehehehe....!!!.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;APAKAH KARTU ITU LEGAL?&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Anda tidak perlu kwatir, kartu tersebut adalah legal, aman dan terpercaya dan yg paling penting gratis. Nah bagaimana cara memperoleh kartu tsb dan memperoleh penghasilan? Bacalah baik-baik dan ikuti langkah-langkahnya.!!&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 51, 255);"&gt;LANGKAH PERTAMA&lt;/span&gt; &lt;a href="http://friendfinder.com/go/g1050747"&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;(KLIK DISINI)&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Open in New Tab Window&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;anda buka di window browser baru agar anda bisa membaca panduan sambil mengisi form!!&lt;br /&gt;Anda harus bergabung di program ini secara gratis.....!!!!!&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Lalu klik Join Now&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Isilah data-data Anda dg lengkap.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;I am a : Man jika Anda laki-laki, Woman jika Anda perempuan&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Interested in meeteng a : Man jika ingin mencari/berteman dg laki-laki, woman dg perempuan, atau bisa Anda pilih dua-duanya.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;For : Friendship (berteman), Dating (ketemuan), Serious relationship (hubungan serius), Marriage (menikah), bisa Anda pilih lebih dari satu, pilih semuanya juga bisa.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Birthdate : Tanggal lahir Anda.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Country : Negara Anda.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Zip/Postal code : Kosongkan saja, jika Anda berada selain di Amerika ( US only )&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Email Address : Isikan email Anda&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Username : username Anda antara 4 sampai 16 karakter&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Lalu klik Click Here and Have Fun&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Setelah itu Anda masuk ketahap berikutnya.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;City : Kota tempat tinggal Anda&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Closest City: Sama seperti diatas&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;State: Propinsi Anda&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Your Height : Tinggi Anda&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Your Body Type : Tipe badan Anda&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Your Race : Ras Anda atau suku Anda biasanya kalau Indonesia adalah Asia&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Marital Status : Status pernikahan Anda&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Your Religion : Agama Anda&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Your Education : Pendidikan terakhir Anda&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Your Occupation : Pekerjaan Anda misal: Staff office, jika Anda pegawai, Business jika Anda pengusaha dll.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Introduction Title : Judul tentang diri Anda, misal : I am a hardworking people and like to learn, dll minimum 10 karakter&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Tell others about yourself : Ceritakanlah tentang diri Anda, minimumnya 50 karafter misal i am a handsome single like to build relationship with all prople from any part of the world .dll&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Jika Anda sudah memiliki foto uploadlah foto Anda, klik browse lalu carilah file yg berisi foto Anda. Jika Anda belum punya fota bisa Anda kosongkan dulu, nanti dikemudian hari bisa Anda isi kembali.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Setelah itu klik Click to Join. Maka akan ada email masuk di email anda.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Setelah itu bukalah email Anda, lalu klik Activate Now&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Maka Anda sudah diaktivasi, jika Anda ingin login isilah dg username dan password yg ada di email Anda.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Setelah itu keluarlah dulu, dengan klik log out.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255); font-weight: bold;"&gt;LANGKAH KEDUA&lt;/span&gt; &lt;a href="http://friendfinder.com/go/g1050747"&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0); font-weight: bold; font-style: italic;"&gt;(KLIK DISINI) Open in new window&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Daftarkan diri anda di program affilate secara grais sebagai sumber uang anda....!!&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Klik pada Menu : Affiliates di menu utama paling kanan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Lalu klik Affiliate Signup.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Isilah data-data tsb dg benar.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Preferred Program: Pilihlah no 1&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;First Name: Nama pertama Anda&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Last Name: Nama akhir Anda&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;URL: Website/blog Anda, wajib Anda isi, jika Anda belum punya isi saja dengan http://1perfectjob.blogspot.com/, tapi ini hanya untuk sementara nanti bisa Anda ganti.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Desired Password : Password yg Anda inginkan&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Preferred Newsletter Language: English&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Email Address: Masukkan email Anda&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Secondary Email Address: Email Anda yg lain, boleh juga dikosongkan&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Checks Payable To: Nama lengkap Anda sesuai KTP&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Street Address: Alamat Anda sesuai KTP&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;City: Kota tempat tinggal Anda&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;State/Province: Provinsi tempat Anda tinggal&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Country: Negara Anda&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;ZIP/Postal Code: Kode Pos kota Anda&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;What is your business tax classification? Kosongkan saja karena untuk warga Amerika saja&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Tax ID or Social Security Number: Kosongkan saja karena untuk warga Amerika saja&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Phone Number: No telp Anda, misalnya no telp Anda: 0361 1234567 maka buat 62361 1234567 atau no hp Anda 081xxxxx maka buat 6281xxxxx.( harus pakai kode 62, yaitu kode telphone Indonesia)&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Which Instant Messenger do you use? Pilih saja None&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Use ePassporte : Pilih saja No&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Please give us your comments: Buatlah komentar Anda misalnya: Heloo. I like it. Thank You,&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Setelah itu klik Click Here for the Last Step&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Lalu klik kotak kecil yg ada tulisan : Yes, I have read and accepted the Affiliate Agreement, ........&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Lalu klik Submit.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Setelah itu klik Account Information&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Lalu klik yg warna biru di tulisan Here is your account information. Click here to update your information.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;klik Payoneer: Signup to be paid by Prepaid MasterCard®.You will be directed to a FriendFinder page hosted by Payoneer, where you can sign up for a card.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Lalu isilah data-data Anda di Payoneer tsb, setelah Anda Isi tunggulah kira-kira 20 hari kartu Anda sampai di rumah Anda, setelah kartu debit Anda sampai lalu aktivasilah ikuti petunjuk yg ada disurat yg dikirim bersama dg kartu Anda. Nah gampangkan..&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Hanya dg menjadi member FrindFinder Anda bisa dapat kartu debit dari payoneer, kalau Anda langsung daftar di payoner Anda tidak bisa mendapatkannya karena country untuk Indonesia tidak ada.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Lihatlah kembali email Anda, disana Anda akan diberikan username dan password untuk affiliate. Login sebagai member dg login sebagai affiliate itu beda&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dengan gabung di affiliate FriendFinder Anda juga sudah gabung dg kroni-kroninya FrindFinder, byk sekali ternyata, ada adultfrindfinder dll, memang situs ini berbau porno tapi kita hanya mengambil manfaatnya saja. Saya tidak mengajak Anda untuk berporno ria, tapi hanya mengambil manfaatnya saja, yaitu kartu debit dan dolarnya.OK?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 51, 255);"&gt;LANGKAH TERAKHIR&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Langkah ini paling penting karena dalam langkah ini maka pundi-pundi dolar anda akan terkumpul dalam rekening &lt;span style="font-weight: bold; font-style: italic;"&gt;kartu debit gratis&lt;/span&gt; anda:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Langkahnya simpel saja, &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Bagi teman2 yang suka atau punya friendster,,hi5 atau sebagainya berpotensi penghasilan dolar $! apalagi yg temen di friendsternya byk.. caranya cukup gaet temen kamu buat daftar di friendfinder.com.&lt;br /&gt;Apakah anda keluar uang? Jawabannya tidak...!!! anda tidak harus bayar apa2 dari program ini paling bayar internet aja itupun kalo anda nyewa?&lt;br /&gt;sistemnya gini:&lt;br /&gt;kalo cewek yg join dapet $2, kalo cowok $1&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;. &lt;span style="color: rgb(204, 102, 0); font-size: 180%;"&gt;gampang kan......???&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-4308970647743022023?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/4308970647743022023/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/uang-gratis-di-internet-plus-kartu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/4308970647743022023'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/4308970647743022023'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/uang-gratis-di-internet-plus-kartu.html' title='UANG GRATIS DI INTERNET PLUS KARTU DEBIT GRATIS'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp1.blogger.com/_MGMh7Efcv8M/R2WFdSRp6kI/AAAAAAAABMs/6hnQa1EDExw/s72-c/payoneercard.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-1087218451547028900</id><published>2009-01-02T23:10:00.000-08:00</published><updated>2009-01-02T23:13:15.714-08:00</updated><title type='text'>Penguasaan Teknologi Jadi Alasan Lambatnya e-Procurement</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:31f8sZDq9MNGzM:http://bjk-11.tripod.com/image/inkjtg.gif"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 69px; height: 90px;" src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:31f8sZDq9MNGzM:http://bjk-11.tripod.com/image/inkjtg.gif" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) melihat rendahnya penguasaan teknologi menjadi alasan belum dilaksanakannya pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement). &lt;p&gt;“Belum 100 persen kontraktor maupun konsultan yang melaksanakan e-procurement plus terkait terbatasnya kemampuan serta ketersediaan teknologi,” kata Ketua Inkindo DKI Jakarta Bambang H. Wikanta di Jakarta, Kamis.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Bambang lebih jauh mengatakan tujuan E-procurement plus adalah untuk menciptakan pengadaan barang dan jasa secara lebih transparan. Diharapkan sistem ini dapat meminimalisir peluang terjadinya “permainan” antara panitia pengadaan jasa dan pihak pemasok.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;“Pemerintah menyiapkan fasilitas, tapi kami masih harus meningkatkan SDM dan teknologi informasi. Tujuan E-procurement plus sebenarnya baik sehingga tidak ada lagi tatap muka yang membuka peluang terjadinya kongkalikong antara panitia pengadaan barang/jasa dan pihak pemasok,” kata dia di sela-sela sosialisasi standar dan pedoman pengadaan jasa konsultansi dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, kemarin.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut dia, selama ini E-procurement yang telah dilakukan sejak lama belum dapat diadopsi oleh 1.200 satker yang ada di seluruh Indonesia. Dia mengkhawatirkan E-procurement plus yang akan diterapkan secara menyeluruh bagi para satker di DKI Jakarta pada 2008 juga tidak akan maksimal.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Inkindo melakukan sejumlah sosialisasi kepada para anggotanya di semua kategori (konsultan yang menangani lelang kecil, menengah, dan besar) tentang kesiapan SDM dan sistem teknologi informasi. Sehingga dapat melakukan E-procurement secara menyeluruh dan siap untuk E-procurement plus.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;“Dalam pelaksanaan yang lalu (E-procurement) anggota kami sebagian besar sudah menerapkan. Sementara untuk yang mau dimulai 2008 (E-procurement plus) masih akan belum maksimal karena mereka belum banyak paham tentang up-load dan banyak bermasalah,” katanya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sementara itu, Sumaryanto Widayatin, Kepala Badan Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Departemen Pekerjaan Umum meminta agar pengguna jasa dan penyedia jasa menyiapkan diri akan E-procurement plus.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pelaksanaan E-procurement plus sangat dipengaruhi kesiapan sarana pendukung, pengguna jasa, dan penyedia jasa.&lt;/p&gt; “Saya meminta agar asosiasi badan usaha jasa konstruksi seperti Inkindo dapat membantu menyiapkan para anggotanya agar mampu menyelenggarakan E-procurement plus dengan baik dan tidak terkendala apa pun,” lanjutnya&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-1087218451547028900?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/1087218451547028900/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/penguasaan-teknologi-jadi-alasan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/1087218451547028900'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/1087218451547028900'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/penguasaan-teknologi-jadi-alasan.html' title='Penguasaan Teknologi Jadi Alasan Lambatnya e-Procurement'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-8861324615317036941</id><published>2009-01-02T23:06:00.000-08:00</published><updated>2009-01-02T23:09:49.364-08:00</updated><title type='text'>Era Baru E-Procurement Indonesia</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://tbn2.google.com/images?q=tbn:HvqyGGg84Twk4M:http://www.mirifica.net/uploadan/thumb/56jusufkalla2.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 113px; height: 107px;" src="http://tbn2.google.com/images?q=tbn:HvqyGGg84Twk4M:http://www.mirifica.net/uploadan/thumb/56jusufkalla2.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Era baru pengadaan barang/jasa dan pemerintah akan memasuki babak baru.  Wapres Jusuf Kalla sudah melakukan pemilihan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Saya belum tahu siapa yang terpilih, tapi yang pasti hari ini sudah akan dipilih oleh Wapres,” ujar sumber tersebut.Seperti diketahui, lembaga ini adalah lembaga Pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Melalui Peraturan Presiden No.106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, lembaga ini merupakan lembaga pengganti Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik, Kementrian Negara PPN/Bappenas yang selama yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sebagai pengejawantahan Keppres. No. 80/ 2003. &lt;p&gt;Sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut, LKPP mempunyai fungsi antara lain:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;a. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;b. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (e-procurement)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;c. Koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui permintaan data hasil pengadaan barang/jasa yang telah dan sedang berjalan kepada instansi Pemerintah di Pusat dan Daerah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;d. Penyiapan masukan kepada Departemen Keuangan dan Kementrian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang rencana pengadaan sebagai bahan referensi penyusunan dan pelaksanaan anggaran untuk dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKAKL) yang akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI.&lt;/p&gt; Di sisi lain, kini semakin banyak departemen/ instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa secara eletronik atau yang dikenal dengan istilah E-Procurement. Dalam pelaksanaannya, E-Procurement di Indonesia telah terbukti memberikan manfaat positif dan mampu mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Banyak kalangan departemen/ instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD yang mampu menghemat anggaran maupun waktu yang digunakan. E-Procurement juga dianggap bisa “membebaskan” proses pengadaan barang dan jasa dari tudingan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Walaupun belakangan ada wacana akan membebaskan BUMN dari ketentuan Keppres No.80/2003, tapi pada prakteknya sudah cukup banyak BUMN yang menjalankan pola perekrutannya dengan inspirasi dari sini&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-8861324615317036941?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/8861324615317036941/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/era-baru-e-procurement-indonesia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/8861324615317036941'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/8861324615317036941'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/era-baru-e-procurement-indonesia.html' title='Era Baru E-Procurement Indonesia'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1360853165943064656.post-953444771002305979</id><published>2009-01-02T22:55:00.000-08:00</published><updated>2009-01-02T23:00:50.212-08:00</updated><title type='text'>Masalah Pelaksanaan E-Procurement di BUMN</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://tbn1.google.com/images?q=tbn:zWrhWPBaLuHziM:http://wb3.indo-work.com/pdimage/65/613465_image041.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 137px; height: 103px;" src="http://tbn1.google.com/images?q=tbn:zWrhWPBaLuHziM:http://wb3.indo-work.com/pdimage/65/613465_image041.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Ketika ada wacana tentang keputusan pengadaan barang di lingkungan BUMN yang tidak perlu melalui tender sesuai Kepres No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, banyak pihak yang melakukan protes. Dikatakan tindakan ini merupakan langkah mundur sekaligus membuka lebar berbagai penyimpangan dan pemborosan. Yang paling banyak didengar adalah, tanpa adanya aturan selengkap ini, maka peluang untuk melakukan KKN di BUMN akan kembali marak. &lt;p&gt;Alasannya, proses tender ala Kepres No.80/2003 dianggap terlalu rumit dan bertele-tele. Di samping itu, BUMN juga dianggap sudah punya aturan sendiri yang mengacu kepada UU No.19 Tahun 2003. Lebih jauh lagi, Kementrian BUMN juga sudah mengeluarkan surat edaran bernomor S-298/S.MBU/2007 yang menyatakan Kepres No.80/2003 tidak berlaku bagi BUMN. Hal inilah yang dikahawatirkan banyak orang. &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Kekhawatiran senada juga disampaikan Agus Rahardjo, Kepala Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik Bappenas, dalam wawancara khusus dengan WartaeGov, pekan lalu. ”Mungkin Pak Sofyan (Sofyan Djalil, Meneg BUMN – Red.) kurang mendapat masukan dari pihak-pihak yang mengerti substansi dari Kepres ini,” ujar Agus. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pendapat lainnya, misalnya, dikutip dari milis Aspiluki. ”Alasan Meneg BUMN yang mendasari keputusan diatas sangat klise dan tidak sesuai dengan tuntutan jaman. Sangat ironis dan kurang rasional jika Meneg BUMN menganggap bahwa Kepres No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu dinilai sangat rumit untuk dijalankan oleh pihak BUMN,” tulis Hemat Dwi Nuryanto, Penggerak IGOS (Indonesia Goes Open Source) Center, Alumnus UPS Toulouse Perancis&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pasalnya, lanjut Hemat Dwi Nuryanto, jika dikaji secara ilmiah berbagai ketentuan dalam Keppres itu masih fleksibel, longgar dan sesuai dengan international best practices. Bangsa ini mestinya lebih memperketat berbagai ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun insitusi yang kepemilikan mayoritasnya ditangan pemerintah, mengingat hal itu merupakan sumber pemborosan dan penyelewengan yang luar biasa besarnya. Perlu dicatat bahwa implikasi Meneg BUMN yang telah menabrak Keppres No 80/2003 sangat serius. Agus juga menyebutkan bahwa peraturan ini sebenarnya sudah dirancang sedemikian rupa, sehingga mestinya tidak sulit dijalankan BUMN. Apalagi, lanjutnya, sudah menjadi tekad Bangsa Indonesia untuk memberantas berbagai tindakan&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Masalah di Lapangan          &lt;/p&gt; &lt;p&gt; Sebenarnya WartaeGov sudah lama mendalami berbagai masalah di lapangan, termasuk dengan mengadakan seminar dan workshop. Juga dalam berbagai percakapan informal, baik dengan para vendor, pemda, BUMN maupun dengan regulator, secara de facto memang masih ditemui beberapa hambatan dan tantangan. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pertama, Keharusan memilih barang dan jasa dengan harga terendah membuat banyak departemen/ instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, harus siap menerima barang dan jasa yang tak sesuai standar. Penyebabnya, ketika dalam proses lelang seringkali diikuti oleh para peserta lelang yang memakai strategi “banting harga” tanpa mempertimbangkan kualitas barang dan jasa. Hal ini juga bisa terjadi dalam E-Procurement dimana ketika proses lelang elektronik (E-Auction). &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menjawab isu ini, Agus Rahardjo menjawab bahwa dalam hal ini kuncinya ada di panitya lelang ketika membuat Term of Reference (TOR). “ TOR harus dibuat detil, terutama menyangkut spesifikasi barang,” ujarnya. Dengan demikian, lanjut Agus, para peserta akan mengajukan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kedua, proses E-Procurement dan pengadaan barang dan jasa juga berpotensi menimbulkan persepsi dugaan korupsi oleh lembaga anti korupsi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan bila pengadaan barang dan jasa yang bersifat sulit diukur (intangible) seperti belanja pengadaan perangkat lunak (software) misalnya. Dalam menentukan harga barang dan jasa yang tepat dan sesuai prinsip fairness sesuai spesifikasi dan “kelasnya” memang masih menjadi perdebatan bagi panitia lelang di setiap departemen/ instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD atau bahkan oleh lembaga KPK, BPK, Kejaksaan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sekali lagi Agus menyebutkan bahwa faktor TOR memegang peranan penting. Bagaimana jika orang dalam pun tidak memahami secara detil mengenai barang/jasa yang akan dibeli? Apalagi, misalnya, menyangkut software yang mana spesifikasi dalamnya akan berbeda-beda tergantung arsitektur dan logic masing-masing vendor. “Begini. Sebenarnya, Kepres No.80/2003 memungkinkan untuk menunjuk konsultan yang memahami masalah ini, sebelum mengadakan tender,” jawab Agus.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ketiga, belum adanya ketegasan tentang peraturan hukum yang memayungi proses E-Procurement. Akibatnya belum ada standar baku mengenai tata kelola proses E-Procurement baik dari segi rantai birokrasi, waktu, penggunaan standar teknologi informasi, sumber daya manusia dan sebagainya. Apalagi, sampai saat ini RUU ITE masih belum disetujui DPR.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;“Saya kira masalah ini tidak perlu menjadi halangan, “jawab Agus. Sebab, lanjutnya, setelah proses elektronik selesai, maka langkah selanjutnya adalah melengkapi dengan dokumen resmi, lengkap dengan tanda tangan “basah.” “Untuk memayungi bisa dibuat semacam Peraturan Gubernur (Pergub),” tambahnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Keempat, begitu kuat dan banyaknya respon peserta, sorotan publik, pengawasan lembaga anti korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa ternyata menimbulkan efek keengganan untuk menjadi panitia lelang. Pasalnya kesalahan prosedur sekecil apapun, resikonya bisa dianggap melakukan tindak korupsi. Akibatnya banyak anggaran proyek pemerintah yang mandeg dan membuat roda pembangunan menjadi terhambat.Contohnya, ketika sebuah BUMN menghadapi kasus dituduhnya Direktur SDM-nya untuk kasus yang berkait teknologi dan komunikasi. Waktu itu, secara informal pihak BUMN tersebut sudah menunjuk salah seorang pengacara kondang. Mengingat kritisnya keadaan pada waktu itu, maka sang pengacara buru-buru memberikan berbagai statement di surat kabar untuk membela kepentingan kliennya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sialnya, saat hendak mengikat kontrak, sang pengambil keputusan di BUMN tersebut justru ketakutan karena tindakan pengacara – yang notabene membela kepentingan kliennya — agak bersebrangan dengan ketentuan yang ada dalam Kepres No.80/2003. Memang, dalam Kepres itu ada ketentuan bahwa dalam keadaan-keadaan tertentu, tunjuk langsung boleh saja dilakukan. Tapi, dalam kondisi yang serba menakutkan pada waktu itu – bukan Direktur SDM saja yang diseret ke meja hijau dari BUMN tersebut – dia tidak berani mengambil keputusan. Alhasil, sang pengacara, yang berniat membela kepentingan kliennya, malah tidak jadi mendapatkan kontrak karena “salah prosedur.&lt;/p&gt; ”Agus tercenung sebentar sebelum mengomentari kisah nyata yang dijelaskan WartaeGov. Kemudian dia memberi komentar, “Yah, mungkin ada beberapa bagian dari Kepres ini yang perlu dilakukan penyempurnaan,” ujarnya. Tapi, baik Agus maupun WartaeGov sepakat, bahwa substansi dari Kepres ini memang baik bagi kemajuan bangsa ini.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1360853165943064656-953444771002305979?l=duniaeproc.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://duniaeproc.blogspot.com/feeds/953444771002305979/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/masalah-pelaksanaan-e-procurement-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/953444771002305979'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1360853165943064656/posts/default/953444771002305979'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://duniaeproc.blogspot.com/2009/01/masalah-pelaksanaan-e-procurement-di.html' title='Masalah Pelaksanaan E-Procurement di BUMN'/><author><name>ivan</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
